Ahli UGM Ekspor Sedimentasi Laut Tetap Merugikan Rakyat

Pakar UGM: Ekspor Sedimentasi Laut Tetap Merugikan Rakyat
PENGAMAT Ekonomi dan Kekuatan UGM, Fahmy Radhi (kiri).(Dok. MI)

PENGAMAT Ekonomi dan Kekuatan UGM, Fahmy Radhi, mengkritisi kebijakan ekspor pasir laut, meski Presiden Joko Widodo menyebutnya hanya sebatas sedimen laut.

“Meski Presiden Jokowi berdalih dan mengatakan jika yang diekspor bukanlah pasir laut melainkan hasil sedimen laut, yang bentuknya sama berupa campuran tanah dan air,” ujar Dr. Fahmy Radhi, M.B.A., di Kampus UGM, Kamis (19/9).

Ia menyebut, kebijakan izin ekspor pasir laut kontroversial dan cenderung merugikan rakyat. Kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Mengertin 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut sangat bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Megawati sebelumnya yaitu kebijakan melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Cek Artikel:  Orthopedic Center Layani Penggantian Sendi Menyeluruh Tangani Kerusakan Sendi Berat

Baca juga : Ditjen Bea dan Cukai Akan Awasi Ketat Ekspor Pasir Laut

Ia berpendapat, pengerukan pasir laut memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut. Bahkan, hal tersebut dapat memicu tenggelamnya pulau yang tentunya akan membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai.

Dengan kebijakan tersebut, nelayan menjadi terpinggirkan karena bisa membuat mereka tidak dapat melaut lagi. Kalaupun kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, hal tersebut dinilai tidak tepat.

“Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar,” terangnya.

Baca juga : Asal Mulakan Migrasi, Akibat Pengerukan Pasir Laut pada Ikan dan Biota Laut

Cek Artikel:  Masuk Tahap Penjurian, Pemenang Lomba Foto Pesta Rakyat DBL Segera Diumumkan

Kebijakan ekspor pasir laut yang tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh. Kebijakan itu tidak layak untuk diteruskan.

“Perlu untuk diperhitungkan kerugian biaya kerugian akibat kerusakan lingkungan dan ekologi yang ditimbulkan. Belum lagi persoalan dan potensi ancaman akan tenggelamnya sejumlah pulau yang merugikan rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak lagi dapat melaut,” jelasnya.

Fahmy menuturkan satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya. Menurutnya, sangat ironis jika akibat pengerukan pasir laut menjadikan tenggelamnya sejumlah pulau dan mengerutkan daratan wilayah Indonesia.

Baca juga : PKS Minta Presiden Batalkan Ekspor Pasir Laut

Sedangkan wilayah daratan Singapura akan semakin meluas sebagai hasil reklamasi yang ditimbun dari pasir laut Indonesia. “Kalau ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura,” ucapnya.

Cek Artikel:  Mengenal Stroke Trombotik Penyebab, Gejala, dan Metode Pencegahan

Demi itu, Fahmy Radhi mendesak agar pemerintah segera menghentikan ekspor sedimen laut. Meski Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Indonesia tidak akan menjual negara dengan mengekspor pasir laut.

“Tapi faktanya ekspor pasir laut sebenarnya menjual tanah-air, yang secara normatif merepresentasikan negara. Demi itu hentikan kebijakan ini,” pungkasnya. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai