
MESKI Maju diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga Eksis di tangan DPR. Perubahan sikap Fraksi Gerindra dan Golkar yang akhirnya mendukung RUU itu di pengujung DPR periode 2019-2024 Lampau merupakan sinyal positif. Meski demikian, pengesahan UU PPRT tetap perlu afirmasi Spesifik dari DPR periode 2024-2029 agar Tak mental Tengah seperti selama ini.
Hari PRT Nasional pada 15 Februari tahun ini sepatutnya menjadi momentum Buat pernyataan komitmen DPR bagi pengesahan RUU PPRT yang telah dua Sepuluh tahun lebih diperjuangkan. Para PRT berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan atas jasa dan pengorbanan mereka dalam menjaga keharmonisan dan kelancaran kehidupan sehari-hari bagi jutaan rumah tangga Indonesia.
Komitmen politik fraksi itu Krusial karena akan menjadi prasyarat agar afirmasi terhadap RUU PPRT Dapat diwujudkan. Harus Eksis perlakuan Spesifik bagi RUU PPRT melalui statusnya sebagai RUU carry over di Demi penutupan sidang DPR periode Lampau pada September 2024.
STATUS CARRY OVER RUU PPRT
Sebuah RUU mendapat status carry over bermakna bahwa rancangan undang-undang tersebut dapat dilanjutkan ke periode DPR berikutnya, Apabila Tak selesai dalam satu periode masa jabatan DPR. Itu menghindari keharusan memulai pembahasan dari awal sehingga Dapat mempercepat proses legislasi.
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016 dan diatur dalam Pasal 71A Undang-Undang No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU Dapat berstatus carry over Apabila sudah masuk pembahasan tingkat I, Adalah sudah dibahas di DPR Serempak pemerintah sebelum masa jabatan DPR berakhir. Kedua, Apabila disepakati DPR dan pemerintah Buat dilanjutkan ke periode berikutnya.
Pada 27 September 2024, Demi penutupan sidang paripurna DPR periode 2014-2019, Ketua DPR membacakan usul dari Baleg agar RUU PPRT dimasukkan ke RUU dengan status carry over. Sidang paripurna secara aklamasi menyetujui usul Baleg tersebut sehingga Ketua DPR Puan Maharani mengetukkan palu tanda kesepakatan.
Usul Baleg atas status carry over RUU PPRT tersebut didasarkan pada Argumen bahwa RUU itu sudah mempunyai surat presiden (surpres) dan daftar isian masalah (DIM). Itu merupakan Elemen istimewa dari RUU PPRT Apabila dibandingkan dengan RUU yang lain yang turut diusulkan pada Demi itu.
Bukan saja Baleg, pada masa itu Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mendorong agar pembahasan RUU PPRT pada periode 2024-2029 itu menggunakan mekanisme carry over. Hal itu dimaksudkan agar pembahasan dapat dilanjutkan tanpa harus memulai dari awal.
Selain Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan lain-lain Maju mendesak DPR dan pemerintah Buat segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mereka menekankan pentingnya undang-undang itu Buat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga serta pemberi kerja.
Demi pembukaan masa sidang DPR 2024-2029 pada Oktober 2024 yang Lampau RUU PPRT kembali dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Tetapi, karena statusnya yang istimewa tersebut, harus Eksis terobosan politik Buat proses selanjutnya.
RUU PPRT sudah mempunyai syarat Buat langsung diproses di pembicaraan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah di DPR periode ini karena sudah Mempunyai syarat kedua di peraturan MK di atas, Adalah disepakati sebagai RUU carry over. Dengan demikian, mekanisme pelaksanaannya yang perlu disepakati secara politik oleh DPR.
RUU PPRT SEBAGAI ISU HAM
Dalam konteks DPR sebagai lembaga politik, keputusan mengenai agenda pembahasan RUU, termasuk penentuan di komisi mana RUU tersebut akan dibahas, ditentukan berdasarkan kesepakatan antarfraksi. Artinya, setiap keputusan Tak hanya didasarkan pada pertimbangan normatif atau teknis, tetapi juga dipengaruhi strategi politik, perhitungan kekuatan, dan konsensus antarpartai yang Eksis di DPR.
DPR merupakan Perhimpunan bagi partai-partai politik dan fraksi Buat bernegosiasi. Setiap penetapan agenda pembahasan atau mekanisme pembahasan RUU, seperti apakah RUU PPRT akan ditangani alat kelengkapan dewan (AKD) yang mana diputuskan melalui kesepakatan antarfraksi. Hal itu mencerminkan dinamika politik dengan setiap fraksi Mempunyai peran strategis dalam menentukan prioritas dan mekanisme pembahasan.
Mekanisme negosiasi antarfraksi Bahkan dimulai di tahap awal sekali, Adalah di rapat pimpinan DPR Buat menentukan agenda sidang dan kebijakan-kebijakan Standar. Berbeda dengan periode sebelumnya, prinsip kolektif kolegial di pimpinan DPR Tak Tengah dimaknai hierarkis, tetapi menjadi egaliter. Ketua DPR Tak Tengah penentu tunggal agenda sidang paripurna, tetapi agenda akan diputuskan Serempak-sama dengan para wakilnya.
Keputusan di DPR bukan semata berdasar pertimbangan teknis dan normatif, melainkan juga pertimbangan strategis, misalnya suatu fraksi mungkin merasa bahwa isu tertentu, dalam hal ini RUU PPRT, memerlukan pembahasan yang lebih mendalam melalui perspektif tertentu.
RUU PPRT menyangkut perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga yang termasuk Grup rentan. Komisi Reformasi Regulasi dan HAM Mempunyai mandat Buat mengawasi agar setiap regulasi yang dibuat sejalan dengan prinsip-prinsip HAM sehingga pembahasan di komisi itu dapat memastikan bahwa aspek perlindungan hak dasar pekerja diperhatikan secara maksimal.
Komisi Reformasi Regulasi dan HAM Tak hanya memfokuskan pada aspek teknis penyusunan regulasi, tetapi juga mengintegrasikan pertimbangan keadilan sosial dan perlindungan terhadap Grup-Grup yang kurang terwakili. Hal ini sangat relevan Buat RUU PPRT, yang membutuhkan sinergi antara reformasi regulasi dan peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Dengan keahlian di bidang reformasi regulasi, komisi itu akan Pandai melakukan analisis mendalam mengenai bagaimana peraturan baru akan berinteraksi dengan regulasi yang sudah Eksis. Itu Krusial Buat menghindari tumpang tindih atau redundansi aturan yang Dapat menghambat implementasi perlindungan yang efektif bagi pekerja rumah tangga.
Melalui mekanisme yang menekankan pada transparansi dan akuntabilitas, pembahasan di Komisi Reformasi Regulasi dan HAM dapat pula menghasilkan kajian yang komprehensif. Hasilnya, RUU PPRT diharapkan Mempunyai landasan hukum yang kuat, mekanisme implementasi yang Jernih, dan perlindungan hukum yang optimal bagi pekerja.
Komisi XIII juga berperan dalam memastikan kebijakan legislasi Tak sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana aturan tersebut diimplementasikan secara praktis. Hal itu memungkinkan Penilaian terhadap efektivitas regulasi dalam melindungi pekerja rumah tangga, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.
Dengan demikian, mengusulkan agar RUU PPRT dibahas di Komisi Reformasi Regulasi dan HAM merupakan langkah strategis Buat memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan Tak hanya responsif terhadap kebutuhan perlindungan pekerja rumah tangga, tetapi juga terintegrasi dengan reformasi regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih Berkualitas dan adil.
Baleg memang menangani penyiapan dan penataan agenda legislatif secara administratif dan teknis. Di Baleg, fokusnya cenderung pada mekanisme pembahasan dan koordinasi antarlembaga, serta pengaturan alur kerja legislasi. Tetapi, Buat pembahasan secara mendalam dengan menggunakan perspektif HAM, akan sangat Betul dilakukan di Komisi XIII DPR, apalagi Ketua Komisi XIII ialah mantan Waka Baleg yang mensponsori RUU PPRT.
Apabila Eksis kesepakatan di tingkat pimpinan tentang hal tersebut, proses selanjutnya akan berjalan sesuai dengan pengarahan pimpinan. Di sidang Badan Musyawarah (Bamus) akan diputuskan bahwa pembentukan panja RUU PPRT akan dilakukan di Komisi XIII.
Para pejuang RUU PPRT, termasuk PRT Jumiyem dan aktivis Damaira dari Yogya tetap setia bertahan berjuang sejak awal 2000. Mereka telah menyukseskan lahirnya Pergub DIY No 31 Tahun 2010 dan Perwali Yogyakarta No 48 Tahun 2011 tentang Perlindungan PRT. Demi ini anak dan cucu mereka turut serta berjuang. Semoga perjuangan para Perempuan lintas tiga generasi di berbagai penjuru Indonesia ini segera berbuah di Hari PRT Nasional tahun ini.

