Kementerian PPPA Kawal Kasus Pembunuhan Istri di Minahasa

Liputanindo.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan Maju mengawal penanganan kasus pembunuhan terhadap IT (24), Perempuan yang tewas di tangan suaminya, AL (26), di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

“Aparat penegak hukum yang Demi ini telah mengamankan pelaku agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan Denda pidana kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KemenPPPA akan Maju memantau proses hukum yang sedang berjalan di Polres Minahasa Selatan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati Demi dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (8/5/2024), dikutip dari Antara.

Pihaknya menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban tewas.

Cek Artikel:  Begini Persiapan Tiga Paslon Cagub Cawagub Jatim Jelang Debat Perdana

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Ratna Susianawati mengatakan Kementerian PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (Tegur) telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sulawesi Utara Buat melakukan pendampingan kepada anak korban sesuai dengan kebutuhan.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban pada Jumat (3/5/2024) pukul 04.30 WITA. Posisi korban Demi itu sedang tidur Serempak anak mereka.

Pelaku yang Demi itu belum tidur mendengar korban mengigau. Pelaku pun mencurigai korban berselingkuh sehingga ia marah dan mengambil pisau di dapur Buat menikam korban.

Pelaku diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling Lamban 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Cek Artikel:  Polisi di Sumbar Tembak Kepala Kawannya yang Perwira hingga Tewas

Pelaku juga diduga melakukan pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana Tewas atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling Lamban 20 tahun.

Mungkin Anda Menyukai