Car Free Night Malam Tahun Baru di Puncak, Polres Cianjur akan Alihkan Arus Kendaraan

Car Free Night Malam Tahun Baru di Puncak, Polres Cianjur akan Alihkan Arus Kendaraan
RAWAN KEMACETAN: Sejumlah kendaraan melintas di ruas jalan Cianjur-Puncak, beberapa waktu Lampau. Pada malam Tahun Baru, Polres Cianjur akan mengalihkan arus kendaraan Buat mengantisipasi kemacetan di jalur Puncak..(MI/BENNY BASTIANDY)

POLRES Cianjur Polda Jabar akan mengalihkan arus kendaraan menuju kawasan Puncak pada malam Tahun Baru 2025. Upaya itu dilakukan menyusul akan diberlakukannya car free night di Puncak sebagai upaya mengantisipasi kemacetan.

Kasatlantas Polres Cianjur Ajun Komisaris Anjar Maulana mengatakan, titik pengalihan arus kendaraan Begitu malam tahun baru difokuskan di Pos Jabar 9 di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas. Pengalihan arus kendaraan didasari juga situasi dan kondisi yang akan diterapkan Polres Bogor.

“Ini mengingat di Kawasan hukum Polres Bogor akan mengadakan car free night atau malam bebas kendaraan di jalur Puncak,” kata Anjar, Minggu (22/12).

Cek Artikel:  Pendaftaran CPNS Formal Diperpanjang hingga 10 September 2024

Karena itu, sebut Anjar, Polres Cianjur perlu mengimbanginya. Alasan, permasalahan kemacetan di jalur Puncak Enggak Bisa diselesaikan sendiri-sendiri. 

“Maka Polres Bogor dan Polres Cianjur harus bersinergi. Penyelenggaraan pada malam Tahun Baru kami menginduk ke Polres Bogor dengan mengalihkan arus kendaraan di Bumi Aki (Pos Jabar 9) mengingat Eksis car free night,” ujarnya.

Pengalihan arus kendaraan diberlakukan pada 31 Desember 2024 mulai pukul 21.00 WIB. Hal yang sama akan dilakukan dengan menutup arus kendaraan ke arah Puncak di TMC Polres Cianjur (Bundaran Tugu Lampu Gentur).

“Di Ciawi (Bogor) juga melakukan pemendingan kendaraan pada pukul 18.00 WIB. Maka di TMC Bundaran Tugu Lampu Gentur juga dilakukan pemendingan. Tetapi tetap Memperhatikan dari volume kendaraan yang sudah naik ke atas (Puncak). Kami perhitungkan volume kendaraan tersebut,” Jernih Anjar.

Cek Artikel:  Serunya Wisata Petik Buah Anggur Langsung dari Pohon

Angkutan muatan

Anjar menuturkan, bagi kendaraan angkutan muatan atau barang, kebijakannya merujuk kepada Keputusan SKB Tiga Menteri. Terutama menyangkut Restriksi operasionalisasi waktu-waktu tertentu bagi kendaraan angkutan muatan atau barang.

“Kami memohon dan mengimbau kepada angkutan Bagus ekspedisi maupun angkutan barang lainnya, harap mentaati SKB Tiga Menteri tersebut supaya memperlancar arus Lampau lintas bagi para wisatawan yang hendak berlibur,” pungkasnya. 

Mungkin Anda Menyukai