Iran Larang Anggota Bawa Anjing Jalan-Jalan, Ini Alasannya

Liputanindo.id – Pemerintah Iran memperluas Embargo membawa anjing jalan-jalan di tempat Lumrah ke beberapa kota di seluruh negeri. Aturan itu dibuat dengan Dalih masalah kesehatan masyarakat, ketertiban sosial, dan keselamatan. 

Menurut laporan media lokal, Embargo membawa anjing jalan-jalan ini diperluas ke kota Ilam di barat. Embargo itu diikuti oleh sedikitnya 17 kota lain, termasuk Isfahan di pusat kota dan Kerman di selatan.

Pada hari Minggu, surat Berita reformis Etemad mengutip seorang pejabat dari kota Ilam mengatakan tindakan hukum akan diberikan ke siapapun yang melanggar. Tetapi ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

Selain itu, surat Berita pemerintah Iran mengatakan tindakan terbaru tersebut ditujukan Kepada menjaga ketertiban Lumrah, memastikan keselamatan, dan melindungi kesehatan masyarakat.

“Membawa anjing jalan-jalan merupakan ancaman bagi kesehatan, kedamaian, dan kenyamanan masyarakat,” kata Abbas Najafi, jaksa penuntut kota Hamedan di bagian barat, dikutip IRNA, Senin (9/6/2025).

Diketahui, kepemilikan dan membawa anjing jalan-jalan telah menjadi topik yang kontroversial sejak revolusi Islam 1979 di Iran. Tetapi Bukan Terdapat hukum yang secara langsung melarang kepemilikan anjing.

Tetapi, banyak ulama menganggap membelai anjing atau bersentuhan dengan air liurnya sebagai “najis” atau najis secara ritual. Sementara beberapa pejabat memandangnya sebagai simbol pengaruh budaya Barat.

Pemerintah daerah secara berkala memberlakukan Embargo membawa anjing jalan-jalan di tempat Lumrah atau membawanya di dalam kendaraan sebagai bagian dari kampanye yang lebih luas Kepada mencegah kepemilikannya.

Meski demikian penegakan Restriksi tersebut sebagian besar Bukan konsisten di kalangan masyarakat. Lagi banyak pemilik yang mengajak anjing mereka jalan-jalan di Teheran dan tempat lain di seluruh Iran.

Pada tahun 2021, Sekeliling 75 Personil parlemen mengecam kepemilikan hewan peliharaan sebagai masalah sosial yang merusak. Begitu itu parlemen menilai hal itu dapat secara bertahap mengubah Metode hidup Iran dan Islam.

Kemudian pada tahun 2017, pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei mengatakan bahwa memelihara anjing Kepada Dalih selain menggembala, berburu, dan menjaga anjing dianggap tercela.

“Kalau praktik ini menyerupai praktik non-Muslim, mempromosikan budaya mereka, atau menyebabkan kerugian dan gangguan terhadap tetangga, maka itu dianggap terlarang,” tambahnya, menurut kantor Informasi Tasnim.