Bencana Timpa Bandung Raya, Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan Buat Sementara

Liputanindo.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetop sementara penerbitan izin perumahan di Area Bandung Raya, setelah kawasan tersebut disapu banjir bandang dan tanah longsor.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah: yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Dalam surat, Dedi menegaskan bahwa penghentian sementara perizinan menjadi langkah mitigasi Buat mencegah bencana lanjutan maupun berulang, khususnya pada kawasan rawan yang Lanjut berkembang seiring pesatnya pembangunan perumahan di Bandung Raya.

Langkah-langkah yang diharapkan Dedi Buat dilakukan Pemda di Bandung Raya yakni, pertama menghentikan sementara penerbitan izin perumahan Tiba dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang Area kabupaten/kota.

Kedua, melakukan peninjauan kembali apabila Posisi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung, agar mencakup tiga aspek yakni sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang; Bukan menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan memenuhi kaidah teknis Pembangunan Buat menjamin keandalan bangunan gedung.

Keempat, Pemda di Bandung Raya harus memastikan seluruh pembangunan rumah perumahan dan bangunan gedung telah Mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kelima, melaksanakan penilikan teknis secara konsisten Buat memastikan Penyelenggaraan pembangunan sesuai Berkas teknis PBG.

Keenam, mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan.

Dan ketujuh, melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.

“Demikian edaran ini disampaikan Buat menjadi perhatian dan dipedomani Berbarengan,” tulis Dedi mengakhiri Berkas yang ditandatangani secara elektronik itu dan dikeluarkan Lepas 6 Desember 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *