Liputanindo.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi Berita penangkapan lima Kaum negara Indonesia (WNI) di Malaysia atas dugaan kasus pembunuhan. Kelima WNI itu terancam hukuman Tewas.
Direktur Pelindungan Kaum Negara Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa informasi penangkapan lima WNI ini diterima pada 8 Juni 2025. Dari informasi yang diterima, dikatakan bahwa kelima WNI itu terlibat kasus pembunuhan sesama Kaum negara Indonesia.
“Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada Lepas 7 Juni 2025 Awal hari. Dari penulusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat satu WNI meninggal atas nama SR (28 th) dan lima WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku,” kata Judha Begitu dikonfirmasi ERA, Senin (9/6/2025).
Judha juga membenarkan bahwa keenam WNI tersebut merupakan pekerja migran Absah di sektor peladangan. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru juga langsung berkoordinasi dengan otoritas Malaysia mengenai insiden tersebut.
Dari koordinasi itu, diketahui korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan Begitu ini berada di Rumah Sakit HJ. Enceh Khalsom Kluang.
“Berdasarkan koordinasi KJRI Johor Bahru dg otoritas setempat, jenazah SR Begitu ini berada di RS HJ. Enceh Khalsom Kluang. Almarhum meninggal akibat luka tusuk di bagian dada,” jelasnya.
Terkait pemulangan jenazah ke Tanah Air, Judha menjelaskan Begitu ini KBRI Kuala Lumpur sudah mengeluarkan surat Mortalitas dari SR. Jenazah SR pun rencananya akan dipulangkan pada 10 Juni 2025.
“KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan surat Mortalitas dan menurut rencana jenazah akan dipulangkan ke Indonesia pd tgl 10 Juni 2025,” imbuhnya.
Sementara itu, kelima WNI yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Begitu ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas setempat. KJRI Johor Baru juga dipastikan sudah meminta akses konsuler Buat menemui kelima WNI tersebut.
“Lima tersangka WNI Begitu ini Tetap dalam penyelidikan di Balai Polis Kluang hingga tujuh hari ke depan. KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler Buat menemui lima WNI tersebut,” kata Judha.
“Mereka diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman Tewas,” sambungnya.
Lebih lanjut, Judha mengatakan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan Lalu memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kekonsuleran.
Diberitakan sebelumnya Kepala polisi Kluang, Asisten Komisaris Polisi Bahrin Mohd Noh menyampaikan pihaknya menerima laporan adanya peristiwa penusukan itu pada Sabtu (7/6) pagi.
“Pada hari Sabtu, Sekeliling pukul 9.36 pagi, Markas Besar Kepolisian Kluang menerima informasi tentang seorang Kaum negara asing (Indonesia), berusia 30-an, yang dibawa ke Rumah Sakit Enche’ Besar Hajjah Khalsom dan dipastikan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri,” kata Bahrin, dikutip Bernama.
Dari informasi tersebut, lima WNI ditangkap atas dugaan pembunuhan dengan ancaman hukuman Tewas berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia.
