KPK Buka Kesempatan Panggil Rieke Diah Pitaloka di Kasus Ade Kuswara

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Kesempatan Kepada memanggil Personil DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta) Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan ini terkait dengan kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Apabila memang dibutuhkan Kepada dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka Kepada melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Antara, Selasa (6/1/2026).

Budi menjelaskan bila KPK membutuhkan keterangan Rieke Diah Pitaloka, maka informasi yang didapatkan akan Membikin penyidikan kasus dugaan suap proyek di Bekasi semakin terang.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kepada diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada Copot yang sama, KPK mengumumkan menyita Doku ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Bapak Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *