Liputanindo.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kementeriannya sedang memproses hari pemungutan Bunyi Pilkada, yakni 27 November 2024, menjadi hari libur nasional.
“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” kata Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa Ketika ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Orang dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Kepada mempersiapkan hari libur nasional tersebut agar hak pilih dapat digunakan oleh tiap pemilih.
“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena Kepada memberi keleluasaan kepada para pemilih Kepada menggunakan hak pilihnya, dan supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Mensesneg usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11), mengatakan dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Kepada membahasnya lebih lanjut.
Sementara itu, Personil KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah Kepada mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan Bunyi pilkada.
“Nanti itu akan Eksis instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepada mengeluarkan surat keputusan terkait dengan Penyelenggaraan pilkada di 27 November 2024,” kata Mellaz Ketika ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11).