Jaga Kondusifitas Pasca-Pilkada, Tim Hukum Rido Cabut Aduan di DKPP

Jaga Kondusifitas Pasca-Pilkada, Tim Hukum Rido Cabut Aduan di DKPP
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono(Antara Foto)

 

SETELAH batal mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tim hukum Kekasih calon gubernur-wakil gubernur nomor urut Ridwan Kamil-Suswono (Rido) juga mencabut pengaduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Aduan itu sebelumnya dibuat terkait dugaan pelanggaran etik komisioner KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur karena dianggap tak mendistribusikan formulir C6 ke 1,4 juta pemilih di Jakarta Timur.

Member tim hukum Rido, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, pencabutan pengaduan di DKPP dilakukan pihaknya Kepada menjaga kondusifitas di Jakarta. Selain itu, KPU DKI Jakarta dan Jakarta Timur juga diharapkan dapat menjalankan tugas-tugas selanjutnya.

Cek Artikel:  Bawaslu Awasi Penerapan PKPU Pilkada

“Kami tim hukum juga secara Formal mencabut  pengaduan ke DKPP terhadap KPUD Jakarta dan Jakarta Timur hari ini  demi kondusifnya Jakarta agar KPUD dapat menjalankan tugas tugasnya,” kata Muslim kepada Media Indonesia, Jumat (13/12).

Kendati demikian, pencabutan itu tak melunturkan keyakinan tim hukum Rido Apabila pengaduannya bakal diterima berdasarkan catatan-catatan yang telah dibuat ihwal ketidakprofesionalan jajaran KPU DKI Jakarta dan Jakarta TImur dalam menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024.

Muslim menyinggung, pencabutan pengaduan di DKPP tak terlepas dari sikap tim pemenangan Rido yang sudah menerima hasil Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, Kekasih nomor urut 3 yang diusung PDI Perjuangan, Pramono Anung-Rano Karno keluar sebagai pemenang lewat satu putaran dengan raihan 50,07% Bunyi.

Cek Artikel:  PKB Biasakan Dukung Anies atau Gabung KIM pada 19 Agustus

Meski menerima hasil, Muslim tetap berharap jajaran KPU di Jakarta Bisa menjalankan tugas dengan Bagus supaya partisipasi pemilih dapat meningkat pada gelaran pilkada yang akan datang.

“Apabila kedepan sistem Pilkada 2029 diubah dengan sistem perwakilan DPRD, maka KPUD Jakarta juga harus bersiap dan berbenah diri dari Ketika ini terhadap segala kemungkinan perubahan sistem pemilu,” tandas Muslim. (H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai