Kemenkumham Minta Hak Berbagai macama Dijamin

Kemenkumham Minta Hak Beragama Dijamin
Perajin menyelesaikan pembuatan hijab lukis(ANTARAFOTO/Maulana Surya)

Direktur Jenderal Hak Asasi Insan (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengatakan bahwa rumah sakit, sebagai bagian dari sektor layanan publik, harus menghormati hak individu dalam beragama, termasuk mengenai penggunaan hijab bagi pekerjanya.

Dhahana mengatakan, pelarangan penggunaan hijab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang menjadi identitas bangsa Indonesia.

“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembaga-lembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” ucap Dirjen HAM dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.

Baca juga : Setara Institute dan Ditjen HAM Diseminasi Prinsip Bisnis dan HAM pada Perkumpulan Buruh

Cek Artikel:  Bentukkan Persatuan demi Keutuhan Bangsa dan Negara

Dirjen HAM menegaskan hal itu sehubungan dengan adanya dugaan pelarangan menggunakan hijab pada sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Selatan. Ia prihatin atas isu tersebut karena kebebasan beragama merupakan hak fundamental yang diakui oleh konstitusi dan dijamin negara.

“Pasal 28-E ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sedangkan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” kata Dhahana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Mengertin 1999 tentang HAM telah mengatur bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya. Negara harus melindungi hak tersebut, termasuk dalam hal mengekspresikan keyakinan seperti penggunaan hijab.

Cek Artikel:  Jokowi Tegaskan Bukan Jegal Anies

Baca juga : Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Mengertin 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja maupun calon pekerja. Pada dasarnya, tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan.

Sebagai upaya menindaklanjuti isu ini, Dhanana berencana mengirimkan tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihak terkait. Langkah ini untuk memahami kondisi sebenarnya, sekaligus memastikan nilai-nilai HAM dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.

“Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini,” ujarnya.

Cek Artikel:  MGIA Tekankan Krusialnya Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Dirjen HAM juga mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hak-hak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ucapnya. (Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai