ICW Rata-Rata Paslon Pilgub Terima Sumbangan Kampanye Rp3,8 Miliar, Disinyalir Marak Aliran Anggaran Gelap

ICW: Rata-Rata Paslon Pilgub Terima Sumbangan Kampanye Rp3,8 Miliar, Disinyalir Marak Aliran Dana Gelap
Ilustrasi Pilkada(Dok.MI)

 

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara mengungkapkan, dari 103 Kekasih calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima Anggaran sumbangan Demi kampanye sebesar Rp3,8 miliar. 

“Pada pelaporan Anggaran kampanye, rata-rata penerimaan sumbangan Kekasih calon yang tercatat dan dipublikasikan dalam portal KPU hanya sebesar Rp3,8 miliar. Sedangkan rata-rata pengeluaran selama kegiatan kampanye dari 103 Kekasih calon adalah sebesar Rp1,4 miliar,” ujarnya dalam keterangan Formal pada Jumat (13/12).

Seira mencatat bahwa sejumlah Anggaran tersebut berasal dari empat sumber yakni partai politik, paslon itu sendiri, individual perseorangan, dan badan swasta. Disebutkan bahwa ICW telah menghimpun data berdasarkan situs KPU yang mengunggah laporan akhir Anggaran kampanye (LADK) tiap paslon.

Menurut Seira, nilai tersebut sangat jauh dari kisaran besaran biaya Demi pencalonan diri sebagai kepala daerah khususnya pada 2020. Selain itu, kata Seira, KPK sudah pernah mengeluarkan taksiran biaya lebih dari Rp20 miliar.

“Sebanyak 67 dari 103 Kekasih calon juga terpantau Lagi mengandalkan sumbangan dari dirinya sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menjelaskan bahwa jenis-jenis sumber sumbangan Kekasih calon menjadi salah satu kritik ICW karena portal Punya KPU Tak aksesibel dan Tak cukup transparan dalam memberikan gambaran kepada publik, khususnya terkait penerimaan dan penggunaan Anggaran kampanye oleh masing-masing Kekasih calon. 

Cek Artikel:  Dalil Kecurangan TSM di Pilkada Butuh Bukti yang Kuat dan Meyakinkan

“Dari 103, Terdapat 33 Kekasih calon mencatatkan pengeluarannya sebesar Rp 0. Data ini diambil dari penelusuran ICW selama 18–21 November 2024 yang mana hanya kurang enam hari menuju pemilihan,” Jernih Seira. 

Seira menilai dari total 75 hari masa kampanye berjalan dan adanya 6 hari tersisa, Tak mungkin apabila Kekasih calon sama sekali belum melakukan kegiatan kampanye. Hal ini kata dia, mengindikasikan bagaimana pelaporan Anggaran kampanye dilakukan. 

“Informasi yang disajikan KPU Apabila Tak membantu pemantauan dan pengawasan dari masyarakat sipil. Kami menduga pelaporan yang dilakukan Kekasih calon Tak dilakukan secara jujur, Tak mencerminkan biaya dan ongkos politik yang sebenarnya, Bagus yang mereka keluarkan Demi kampanye maupun yang mereka terima,” tegasnya. 

Selain itu, Seira menuturkan bahwa ketidakcakapan KPU dalam menyediakan informasi pelaporan Anggaran kampanye melalui portalnya sudah memberikan celah yang besar terhadap masuknya sumbangan gelap ke dalam proses pendanaan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Cek Artikel:  Mimpi Dharma Pongrekun Pilkada 2024 Bidani Pemimpin Berani

“Kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan sumber daya negara dalam kampanye salah satu Kekasih calon di Jakarta Timur di mana memobilisasi Anggota yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa Anggota yang Tak menghadiri kegiatan ini berpotensi dicoret namanya dari daftar penerima PIP. ” katanya. 

Dari pantauan tersebut, Terdapat banyak Langkah dan upaya yang dilakukan Kekasih calon Demi mengakali regulasi berkaitan dengan politik Doku. Menurut Seira, Kekasih calon mengakali regulasi tersebut dengan Langkah memberikan sesuatu Tak secara Sekadar-Sekadar Tetapi melalui mekanisme tebus murah. 

“Anggota diminta membayar Sekeliling Rp5.000 agar mendapatkan voucher yang dapat ditukarkan dengan bahan pokok, seperti minyak goreng dan beras. Selain Doku tebusan tersebut, kami juga menemukan Anggota diminta Demi memberikan fotocopy KTP,” katanya. 

“Kekasih calon punya upaya Demi menyamarkan seolah-olah sembako tersebut Tak diberikan secara Sekadar-Sekadar, melainkan diberikan kepada Anggota sebagai bagian dari transaksi jual beli dengan harga yang dijual sangat murah,” lanjut Seira. 

Selain tebus murah, ditemukan juga pemberian barang mahal, seperti ibadah umroh dan sepeda motor listrik dalam Penyelenggaraan kegiatan kampanye di Pilkada Jakarta Jakarta. Terdapat juga pemberian layanan kesehatan yang dapat diikuti Anggota.

Cek Artikel:  Poltracking Minta Dewan Etik Persepi Meminta Ampun

“Selain upaya mengakali politik Doku, Terdapat juga pemberian Doku Kontan secara langsung dengan dalih sebagai penggantian transportasi. Di mana kita ketahui bahwa regulasi secara Jernih telah mengatur penggantian transportasi atau konsumsi Tak dapat diberikan melalui Doku Kontan,” ungkap Seira.

Sehingga kata Seira, distribusi Doku Kontan dalam bentuk apapun selama masa kampanye, patut diduga sebagai politik Doku dan hal ini Lagi kita temukan pada Demi pemantauan di kegiatan kampanye tiga Kekasih calon kepala daerah Jakarta. 

Dari banyaknya catatan dan Intervensi berkaitan dengan informasi Anggaran kampanye dan kegiatan kampanye itu dilakukan, ICW menilai Pilkada 2024 Tak dilaksanakan dengan spirit Demi memperbaiki tingginya Nomor korupsi di kepala daerah. 

“Maraknya praktik politik Doku selama kegiatan kampanye di pilkada dan bagaimana tertutupnya akses publik terhadap informasi Anggaran kampanye akan menjadi sebuah kombinasi yang sangat paten yang dapat memperparah terjadinya korupsi politik,” tutur Seira. 

ICW mendorong para penyelenggara pemilu dan pengambil kebijakan di bidang kepemiluan Demi melaksanakan, menyusun, menyiapkan, dan mengimplementasikan rangkaian-rangkaian tahapan pilkada sebagai suatu proses demokratis yang dapat mengunci atau mengurangi celah-celah korupsi. (Dev/M-3) 

Mungkin Anda Menyukai