Liputanindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bertujuan agar pernikahan beda Keyakinan Mempunyai kepastian hukum.
Adapun pengujian UU Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.
“Menolak permohonan Pemohon Kepada seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin kemarin yang dipantau secara daring.
Begitu membacakan pertimbangan hukum putusan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.
Mahkamah menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Mahkamah menilai meski Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan, yang sudah konstitusional dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Makanya pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis (hal-hal yang harus diubah telah diubah) dalam perkara tersebut. Hingga kini, Mahkamah juga menyatakan belum Mempunyai Dalih kuat dan mendasar Kepada mengubah pendirian hukumnya.
Di samping itu, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Mulia (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Mahkamah menilai hal itu merupakan dalil yang Tak berdasar karena isi atau substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah menilainya.
“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah Tak beralasan menurut hukum,” ucap hakim Ridwan.
Sementara itu, dalam perkara tersebut terdapat satu dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim konstitusi Guntur Hamzah yang berpendapat Pemohon Tak Mempunyai kedudukan hukum, sehingga permohonan Semestinya dinyatakan Tak dapat diterima.
Adapun gugatan tersebut diajukan Anugrah lantaran ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dinilai menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir pencatatan perkawinan antaragama sehingga berakibat pada ketidakpastian hukum.
Dia menilai terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan itu, yakni menyebabkan dirinya Tak dapat menikahi Kekasih yang Mempunyai Keyakinan berbeda.
Anugrah, yang beragama Islam, mengaku menjalin Rekanan dengan Perempuan Kristen selama dua tahun terakhir. Ia menyebut Rekanan itu dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen Kepada menikah.
Tetapi, menurut dia, pernikahan dengan kekasihnya Tersendat akibat keberadaan pasal yang berbunyi “perkawinan adalah Absah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dia menjelaskan pada penerapannya, pasal tersebut dimaknai sebagai Embargo pencatatan perkawinan bagi Kekasih yang Mempunyai Keyakinan dan kepercayaan berbeda. Seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan.
Anugrah menambahkan kerugian konstitusionalnya semakin Konkret setelah diterbitkannya SEMA 2/2023. Pada pokoknya, SEMA tersebut berisi Embargo bagi pengadilan Kepada mengabulkan pencatatan perkawinan beda Keyakinan.
Ia mengatakan keberadaan SEMA tersebut menjadi Dalih kuat dan relevan bagi MK Kepada meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Atas dasar itu, melalui perkara dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025, Anugrah meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan Tak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan Kepada menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda Keyakinan dan kepercayaan.
