
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta Lagi belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, sedangkan Kepada Upah Minimum Provinsi (UMPR) sudah ditetapkan besarnya naik 6,5 persen. Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan hal tersebut Enggak menyalahi ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024.
“Kalau masalah Denda, saya tanyakan ke pemerintah pusat waktu kita rapat, mereka Enggak Dapat jawab juga. Karena di dalam Permen 16 itu Enggak Eksis Denda kalau Lepas 11 Desember belum ditetapkan UMSP,” jelasnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/12).
“Sebetulnya itu arahnya, kalau Dapat Lepas 11 Desember 2024,” imbuh Hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Daya Provinsi DKI Jakarta itu mengatakan nantinya hasil dari penetapan UMSP akan diterbitkan sebagai keputusan Gubernur (kepgub) yang baru, berbeda dengan Kepgub nomor 829 tahun 2024, terkait kenaikan UMP Kepada 2025.
“Penetapan di kepgub yang berbeda. memang peremenaker Enggak mengamanatkan dalam satu pergub, Dapat pergub berbeda. Karena memang rinciannya pun beda,” papar dia.
Kendati demikian, Hari menegaskan besaran UMSP 2025 dipastikan akan selesai sebelum tangga 1 Januari 2025.
“Makanya kita akan kejar Maju, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari Lepas 1 itu sudah Dapat diterapkan,” pungkasnya. (H-3)

