DPD RI menyimpulkan hasil advokasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2,Kabupaten Tangerang, Banten. Pihak DPD menyebut proyek tersebut Tak masalah Buat dilanjutkan.
“Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur Konklusi kami bahwa itu Tak Eksis urusan (Tak Eksis masalah). Karena pertama yang ribut di media ini bahwa Eksis masyarakat yang terzalimi, yang terintimidasi dan lain sebagainya, Rupanya di sini Tak Eksis, Alasan ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung,” kata Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Rabu (11/12).
Yorrys menuturkan PSN Tangerang Utara dan PIK 2 berbeda Letak. Hanya saja, kata dia, pengembang atau pengelolanya sama, yakni PT. MIP, anak perusahaan Akbar Sedayu Group. Menurut Yorrys, hal tersebut kadang di tengah masyarakat Tetap salah persepsi.
“Memang begini, ini Eksis perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK,” ujarnya.
Yorrys menjelaskan Letak PSN PIK 2 merupakan tanah Punya negara dan hutan lindung mangrove yang berada di Rendah pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Sehingga Letak tersebut Tak berpenghuni dan Tak dimanfaatkan selama ini. Bahkan, kata Yorrys, beberapa titik Letak tersebut digarap oleh masyarakat Sekeliling dengan Membikin tambak-tambak.
Setelah Letak tersebut ditetapkan menjadi PSN PIK 2 pada Maret 2024, pihak pengembang memberikan Dana kerohiman kepada masyarakat penggarap dan membolehkan mereka menggarap lahan tersebut Tamat pembangunan PSN PIK 2 dilakukan.
“Nah empang-empang (tambak) itu oleh pihak pengembang telah memberikan Dana kerohiman, tetapi mereka Tak keluar dari situ, bagian daripada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka tadi kalian juga sudah dengar, dia boleh tinggal mengelola itu, Tak usah membayar apa-apa, Tamat pada proses pembangunan,” ujar Yorrys.
Yorrys menerangkan Pemerintah menetapkan Letak dekat PIK 2 menjadi PSN dikarenakan hutan mangrove yang awalnya 1.700 hektare terabrasi menjadi 91 hektare. Pemerintah pun meminta pengembang Buat merehabilitasi hutan mangrove yang tinggal 91 hektare tersebut menjadi 500 hektare.
Sisanya, Yorrys mengatakan pengembang Dapat Membikin sarana-sarana lain itu sesuai dengan tugas-tugasnya, terutama pariwisata dan lain sebagainya. (P-5)