LEMBAGA pemantau hak asasi Sosok, Imparsial, mendorong agar pengadaan alat Primer sistem senjata (alutsista) dilakukan transparan. Hal itu karena proses pengadaan yang seringkali dirahasiakan dengan dalih pertahanan dan keamanan negara.
“Di sana sangat rawan sekali tentunya. Angkanya, nominalnya, tentunya sangat besar. Kita Mengerti budget pertahanan kita terbesar kedua setelah pendidikan, dan itu rawan sekali terjadi praktik-praktik penyimpangan karena aspek pertahanan itu Mempunyai dimensi kerahasiaan yang Dapat menjadi Dalih Demi mengurangi akuntabilitas dalam proses pengadaan alutsista,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam acara Obrolan di Jakarta, Selasa (10/12).
Ardi mengatakan, hal itu juga terlihat dari rapat-rapat antara Komisi I DPR Serempak TNI yang digelar secara tertutup karena dalih tersebut, termasuk Ketika rapat-rapat yang membahas soal pengadaan alutsista.
Padahal, proses pengadaan alutsista tersebut akhirnya juga akan dipublikasi melalui media massa maupun lembaga yang menjual senjata tersebut ke Indonesia, termasuk soal harga, spesifikasi, dan tahun produksi.
“Sangat disayangkan di pemerintahan kita sendiri, dalam pengadaan alutsista dalam negeri, itu ditutup-tutupi dengan Dalih rahasia negara atau rahasia pertahanan yang Tak Dapat dibuka ke publik secara leluasa,” ujarnya.
Ardi menegaskan, Sebaiknya urusan pembelian alutsista Tak Kembali ditutup-tutupi dan Tak masuk dalam kategori kerahasiaan. Menurutnya, yang Dapat dirahasiakan dalam aspek pertahanan adalah strategi pertahanan, bukan alat-alatnya maupun proses pembeliannya.
“Proses pembelian itu menggunakan Fulus rakyat yang bersumber dari pajak negara, itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Di sisi lain, Imparsial juga mengapresiasi terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2024 yang memberi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di tubuh TNI.
Ardi menyebut hal ini sebagai oase reformasi peradilan militer, sebuah pekerjaan rumah yang dianggap stagnan sejak Reformasi.
“Inilah yang dimandatkan sejatinya oleh UU KPK kepada institusi KPK Demi dapat memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia, Tak Acuh latar belakang atau lingkungan terjadinya di mana, siapa, itu harus dilakukan oleh KPK,” ucapnya. (P-5)