Liputanindo.id – Demonstrasi yang menggugat Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud Rupanya diwarnai intimidasi ke jurnalis peliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (21/4).
Kekerasan terjadi di dua Letak berbeda dengan empat jurnalis menjadi korban.
Pertama, di lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis Perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik, ponselnya dirampas, dan data hasil liputannya dihapus secara paksa.
Sementara di Letak kedua, tiga wartawan lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), dihalangi Begitu meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik.
Ketua Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio menegaskan bahwa aksi represif Bukan Bisa dibenarkan.
“Bila Kudus, mengapa harus risih? Ketika jurnalis dirampas alat kerjanya hingga dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucap Yuda.
Ia menambahkan bahwa perlindungan wartawan telah Mempunyai landasan kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas memperingatkan adanya potensi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Beleid tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Atas kejadian ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur menuntut Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Demi menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam bertugas.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum Demi mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama di ruang publik yang Sebaiknya terbuka.
Dan terakhir, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan Bukan terulangnya kejadian serupa sesuai prinsip UU Pers.
