Hasil Sidang Etik Aipda Robig Zaenudin Dipecat dari Kepolisian

Hasil Sidang Etik: Aipda Robig Zaenudin Dipecat dari Kepolisian
Aipda Robig, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang dijatuhi Hukuman pemecatan dari kepolisian.(MI/Akhmad Safuan)

AIPDA Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang akhirnya dijatuhi Hukuman Pemberhentian Kagak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan melalui sidang etik pada Senin (9/12).

Diketahui akibat penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11) Pagi hari itu, siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, meninggal serta dua rekannya AD, 17, dan SA, 16, terluka terkena peluru.

Aipda Robig Zaenudin merupakan Member Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Hasil putusan sidang etik diketuai oleh Ajun Komisaris Besar (AKB)  Edy Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah tersebut disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti persidangan di Mapolda Jateng hingga selesai Sekeliling pukul 20.30 WIB.

Cek Artikel:  Prabowo Percepat Swasembada Pangan Jadi 2027

“Dalam sidang etik tadi Terdapat tiga keputusan diambil oleh ketua sidang yakni dinyatakan perbuatan tercela, penempatan Spesifik (pansus) selama 14 hari, dan PTDH,” ujar Choirul Anam.

Sidang berlangsung sejak siang selama tujuh jam. Pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang tersebut sempat menyampaikan pembelaan, Tetapi pimpinan sidang tetap memutuskan tiga keputusan tersebut. Aipda Robig Zaenudin pun menyatakan akan banding.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan keputusan ketua sidang etik yang digelar di ruang sidang Propam Alas 2 Polda Jawa Tengah. Tetapi sebagai terhukum, ia Mempunyai kesempatan Demi naik banding.

Cek Artikel:  Ubah Kekasih Cawabup Jeje Govinda di Pilbup Bandung, Gerindra Jabar Buka Bunyi

“Aipda Robig Zaenudin diberi kesempatan tiga hari Demi mengajukan kepada ketua sidang,” kata Artanto.

Pada sidang etik digelar mulai pukul 13.30 WIB tersebut, menurut Artanto, Aipda Robig Zaenudin terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal.

“Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela Adalah perbuatan penembakan terhadap Golongan orang yang lewat atau Golongan anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Selain telah dijatuhi hukuman PTDH, demikian Artanto, mulai hari ini Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia.

Cek Artikel:  BOB Dukung Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Publikasi

Sementara itu Andi Prabowo, orangtua mendiang Gamma Rizkynata Oktafandy, hingga malam Tetap mengikuti sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, Member Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang telah menembak putranya. “Saya belum dapat memaafkan pelaku penembakan terhadap anak saya,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Andi berharap ketua sidang etik menjatuhkan hukuman berat yakni dipecat dari Member polisi dan berlanjut dengan hukuman pidana yang seadil-adilnya. (AS/J-3)

 

Mungkin Anda Menyukai