Dituduh Malas dan Pelupa, PMI Disetrika Majikan di Kuala Lumpur

Liputanindo.id – Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur, mengalami kekerasan fisik oleh majikan.

Kepala Polisi Daerah Ampang Jaya ACP Mohd Azam Ismail dalam satu pernyataan media yang diakses di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan telah menerima pengaduan awal pada Minggu (13/10) Lewat, pukul 14.25 waktu Malaysia (pukul 13.45 WIB) dari seorang Perempuan Kaum negara Indonesia (WNI) berusia 25 tahun yang telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di alamat tersebut.

WNI itu, menurut dia, mengklaim telah mengalami kekerasan fisik, dilukai oleh majikan, yakni dua Perempuan Kaum lokal dengan menggunakan palu, penjepit besi, dan setrika panas sehingga melukai bagian tangan dan kaki sebelah kanan maupun kiri.

Cek Artikel:  Australia Tinjau 66 Izin Ekspor Militer ke Israel

PMI yang mengalami kekerasan itu berhasil keluar dari rumah majukan Kepada mendapatkan pertolongan masyarakat.

Motif kejadian kekerasan itu, menurut ACP Mohd Azam dikutip dari Antara, disebabkan majikan menuduh PMI tersebut malas. Majikan Tak senang karena PMI tersebut sering lupa melaksanakan pekerjaan rumah yang sudah diarahkan.

Berdasarkan aduan tersebut ia mengatakan pada Senin (14/10), Sekeliling pukul 11.30, tim petugas dan Member Divisi Pengusutan Kriminal Distrik (BSJD) Ampang Jaya telah menangkap dua Perempuan Kaum lokal berusia 40 dan 61 tahun yang merupakan majikan dari PMI tersebut di Area Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur.

Ia mengatakan keduanya Tak Mempunyai catatan masa Lewat dan telah diberikan jaminan polisi Sembari menunggu penyelidikan lengkap.

Cek Artikel:  Soal Pergantian Menlu Indonesia, China Berharap Sugiono Dapat Lanjutkan Tradisi Persahabatan

Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP mengacu pada penyebab luka dengan menggunakan senjata.

Hukuman Pasal 324 yakni penjara Kepada jangka waktu hingga tiga tahun atau dengan denda, atau dengan cambuk, atau dengan dua hukuman tersebut.

Mungkin Anda Menyukai