Seniman Hana Hanifah diperiksa Polda Riau terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Riau. Polisi menyebutkan Hana menerima Kategori Biaya APBD tersebut dari seorang pejabat daerah Kepada kepentingan pribadi.
Penyidik memeriksa Seniman FTV Hana Hanifah selama sembilan jam di Ruang Direktorat Reserse Kriminal Spesifik Polda Riau. Pemeriksaan dilakukan Kepada pengembangan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto, Hana Hanifah menerima transfer Dana ratusan juta rupiah sejak November 2021. Usai pemeriksaan, selebgram ini menolak menjelaskan kasus yang melibatkan dirinya.
Sebelumnya Polda Riau sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Ketua DPRD Riau periode 2019-2024 Yulisman, Wakil Ketua DPRD Riau Akbar Nugroho, mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun dan Sekeliling 40 ASN. Polisi menyita aset Muflihun berupa empat unit apartemen di Kota Batam, Kepulauan Riau senilai 2 koma 1 milyar rupiah.
Skandal keuangan daerah ini terungkap dari adanya laporan 35.836 tiket pesawat fiktif di masa Covid-19. Polda Riau sudah menyegel ruangan Gedung DPRD Riau, menyita puluhan barang mewah dan Arsip serta memblokir beberapa rekening bank yang dibuat atas nama tenaga harian lepas atau THL DPRD Riau. Dari rekening ini mengalir Biaya Kepada membiayai fasilitas pimpinan DPRD Riau dan Sekretaris Dewan. Polda Riau akan menetapkan tersangka kasus korupsi ini dalam waktu dekat. (Z-9)