Kronologi Mahasiswi ULM Tewas Ditangan Personil Polisi, Kasih Segitiga Jadi Motif Penting

Liputanindo.id – Pelaku yang membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), Bripda Muhammad Seili (20), mengaku terlibat Kasih segitiga dengan korban. Argumen itu menjadi motif Seili menghabisi nyawa ZD.

“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026), sedangkan korban adalah Mitra calon istrinya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, dikutip Antara, Jumat (26/12/2025).

Erwindi menyebut motif itu didapat dari hasil pemeriksaan lanjutan setelah petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (24/12) malam, sementara pembunuhan terjadi pada hari yang sama Ketika Pagi hari.

“Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan pembunuhan ini karena motif asmara Kasih segitiga,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, ia menjelaskan kronologis pembunuhan bermula pada 23 Desember 2025 Sekeliling pukul 20.00 Wita, korban dan tersangka janjian Berjumpa di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar.

Kemudian korban datang menggunakan sepeda motor vario, sedangkan tersangka menggunakan mobil Rush berwarna merah. Korban memarkir sepeda motor di sebuah supermarket, kemudian naik ke dalam mobil yang dikendarai tersangka.

Sekeliling pukul 21.00 Wita, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar, Tetapi pacar tersangka menelpon tersangka berulang kali sehingga tersangka sempat membawa korban singgah ke rumah Sekeliling pukul 23.00 Wita.

Kemudian pada pukul 00.00 Wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin, Tetapi singgah di tempat kejadian perkara (TKP) di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Ketika singgah itu, kata Erwindi, tersangka dan korban melakukan Interaksi badan, setelah itu terjadi cekcok mulut, Lewat korban mengancam melaporkan tersangka ke calon istrinya karena telah melakukan Interaksi badan dengan korban.

“Tersangka khawatir akan dilaporkan korban ke calon istri. Karena khawatir dilaporkan ke calon istri, tersangka panik dan langsung mencekik leher korban Mengenakan tangan,” jelasnya.

Setelah itu, korban lemas dan beberapa Ketika kemudian sudah Bukan bernyawa karena kehabisan nafas akibat dicekik.

Pada pukul 02.00 Wita, tersangka pindah Posisi Kepada membuang jasad korban di sungai Rendah jembatan STIHSA Banjarmasin. Setelah tersangka memarkir kendaraan di Posisi itu, Lewat menurunkan jasad korban.

“Tiba-tiba tersangka Menonton Eksis gorong-gorong terbuka Cocok di depan mobil. Korban Bukan jadi dibuang ke sungai, akhirnya dibuang ke gorong-gorong (got). Lewat tersangka pulang ke rumah dan membuang Segala barang bukti, sempat juga mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler Punya korban,” imbuhnya.

Hingga akhirnya pada 24 Desember 2025 Sekeliling pukul 07.30 Wita, jasad korban ditemukan petugas kebersihan di Posisi dalam keadaan sudah meninggal dunia, Lewat dibawa petugas ke RSUD Ulin Banjarmasin Kepada proses autopsi.

“Pemeriksaan sementara ini, tersangka emosi dan panik sehingga tega membunuh korban,” ujar Adam Erwindi.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menyatakan selain pidana Biasa, tersangka MS melanggar kode etik profesi pada Pasal 13 Ayat 1 tentang Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, termasuk beberapa pasal lain serta peraturan perundang-undangan terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *