Kajian Fikih tentang Selebgram Transgender Umrah dengan Hijab Syari

Kajian Fikih tentang Selebgram Transgender Umrah dengan Hijab Syar'i
Kakbah.(Antara)

BARU-BARU ini, seorang selebgram transgender Indonesia menjadi sorotan setelah melaksanakan ibadah umrah di Tanah Bersih dengan mengenakan hijab syar’i, Pakaian yang Normal dikenakan Perempuan Muslim. Aksi ini memicu Berbagai Macam-macam reaksi dari masyarakat dan tokoh Keyakinan, termasuk kritik dari Personil DPR.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti peristiwa ini dan menegaskan bahwa dalam Islam, seorang Lelaki harus beribadah sesuai dengan identitas lahirnya, meskipun telah menjalani perubahan fisik. MUI menilai bahwa tindakan mengenakan Pakaian Perempuan oleh Lelaki termasuk perbuatan yang dilarang dalam syariat.

Lantas bagaimana sebenarnya menurut kajian turats tentang status kelaki-lakian orang yang telah melakukan operasi transgender? Berikut uraian dari akun Pondok Pesantren Lirboyo di Instagram.

Cek Artikel:  Kenapa Orang Terkena Rabies Takut Meminum Air

Dalam kajian fikih, pernah muncul pertanyaan kasus yang identik dengan kasus di atas. Pertanyaannya, andaikan Eksis seorang wali yang punya karamah Dapat berubah Bentuk (tathawwur) dari Lelaki menjadi Perempuan atau Eksis seorang lelaki yang oleh Allah diubah wujudnya (di-maskhu) menjadi Perempuan seperti kisah sebagian Bani Israil yang diubah wujudnya menjadi kera sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Baqarah ayat 65, apakah setelah berganti Bentuk itu ia membatalkan wudhu Lelaki yang menyentuhnya?

Ulama menjawab, Demi kasus pertama Kagak membatalkan, karena dipastikan bahwa zat wali yang berubah bentuk itu pada hakikatnya Kagak berubah. Yang berubah hanya penampakan luarnya, sementara sifat dzukurah atau kelaki-lakiannya Kagak berubah.

Cek Artikel:  Apabila Terbentuk, Kementerian Haji dan Umrah Harus Dipimpin oleh Profesional

Sementara dalam kasus kedua Eksis dua kemungkinan. Kemungkinan pertama membatalkan, karena sangat mungkin yang berubah ialah zatnya. Kemungkinan kedua Kagak membatalkan, karena mungkin yang berubah ialah sifatnya, bukan zatnya.

Menyaksikan kasus tathawwur atau perubahan Bentuk seorang wali di atas, perubahan fisik Kagak Mekanis mengubah status jenis kelamin seseorang.

Orang yang asalnya Lelaki meskipun berubah secara fisik menjadi Perempuan tetap dihukumi Lelaki. Karenanya, dalam hal wudu, umpamanya, Kagak akan membatalkan wudu Lelaki lain yang menyentuhnya.

Bahkan dalam kasus maskhu, yang perubahannya lebih drastis, berubah zat maupun sifatnya, ulama saja Tetap belum mantap Demi membatalkan wudu Lelaki lain yang menyentuhnya atau Kagak.

Cek Artikel:  9 Manfaat Buah Markisa bagi Kesehatan, Berkualitas untuk Mata

Apalagi hanya perubahan alat kelamin luar dari hasil rekayasa operasi ganti kelamin alias berubah hanya sebagian fisik luarnya. Tentu secara fikih sangat sulit diterima sebagai Dalih perubahan jenis kelamin dari jenis kelamin asalnya.

Operasi transgender (operasi ganti kelamin) merupakan Pelarangan dari syari’at karena termasuk Pelarangan mengubah ciptaan Allah, juga termasuk Pelarangan menirukan perilaku Rival jenis. Dengan demikian, orang yang melakukan transgender, semisal seorang Lelaki mengubah kelaminnya menjadi Perempuan, ia tetap berstatus sebagai Lelaki, status ini berlaku dalam segala hal, termasuk ibadah, Pelarangan berduaan dengan Rival jenis, dan lain-lain.

Wallahu a’lam. (Z-2)

Mungkin Anda Menyukai