Liputanindo.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Mulia (Kejagung).
“Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas oleh karena termohon telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka Argumen-Argumen permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan hukum, dan oleh karena itu patut Demi ditolak,” kata Tumpanuli Begitu sidang di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon Demi seluruhnya,” tambahnya.
Penetapan tersangka Tom Lembong Absah dan sesuai Mekanisme hukum yang berlaku. Dengan putusan tersebut, Tom Tetap berstatus sebagai tersangka.
“Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tambahnya.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kejagung menyatakan Semestinya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang Mempunyai izin pengelolaan gula rafinasi.
Tom Lembong selaku Mendag pada Begitu itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
Padahal berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Punya Negara (BUMN).