Kejagung Bakal Umumkan Tersangka ke-13 dalam Kasus Korupsi BTS

Liputanindo.id JAKARTA – Kejaksaan Akbar (Kejagung) akan segera mengumumkan tersangka ke-13 dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek BTS Kominfo.

Iskandar Sitorus, Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menduga bahwa Edward Hutahaen adalah salah satu calon tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:
Kejagung Pastikan Penyidikan Korupsi BTS 4G Lalu Berlanjut

Iskandar Sitorus menjelaskan, “Dari sudut pandang Bangunan hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Pria itu memperkirakan bahwa Edward Hutahaen akan diumumkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Dia penerima Doku perintangan yang pertama kali. Ditekankannya, tentu Kejagung akan mentersangkakan penerima-penerima Doku perintangan yang lainnya.

Dia apresiasi Kejagung yang sudah mulai kembalu pada marwah yang sesungguhnya. Iskandar Sitorus mengungkapkan keyakinannya terkait perkembangan kasus ini.

Cek Artikel:  Polisi Bongkar Jaringan Video Pornografi Anak Sesama Jenis

Kejaksaan Akbar Republik Indonesia, melalui Jaksa Penuntut Biasa (JPU), juga telah meminta Edward Hutahaen Kepada hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Edward Hutahaen diduga Mempunyai pengetahuan Krusial terkait kasus ini, khususnya dalam kluster makelar kasus.

Krusial Kepada mencatat bahwa keterangan yang diberikan oleh Edward Hutahaen diharapkan dapat memberikan Kesadaran dalam pemeriksaan terhadap terdakwa, seperti Irwan Hermawan, Galumbang Manek, dan Anang Elok, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini bertujuan Kepada membawa Segala fakta terang benderang ke permukaan.

Sebelumnya, sejumlah nama lainnya juga diduga kuat terlibat dalam kluster makelar kasus yang terkait dengan proyek BTS Kominfo.

Cek Artikel:  Sudah Diberi Bonus, Kenapa Populasi Kendaraan Listrik Belum Sesuai Ekspektasi?

Di antara mereka adalah pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji Sutanto, Menpora Dito Anindito, dan Direktur SDM PT Pertamina, Erry Sugiharto.

Nama-nama ini diungkap oleh Irwan Hermawan, yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan menyatakan bahwa mereka menerima Kategori Biaya Kepada mempengaruhi perkara tersebut.

Terlebih Kembali, modus operandi dalam mengamankan perkara seperti ini sering melibatkan kerjasama antara makelar dengan oknum penegak hukum, yang merupakan modus pencurian Biaya publik yang sering terjadi dalam proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) di Badan Usaha Punya Negara (BUMN), sering dilakukan secara sistematis. (DID)

Cek Artikel:  Garang saat Freestyle Jalanan, Dua Pemuda di Makassar 'Ciut' Setelah Tenangankan Polisi

 

Baca Juga:
Tak Penuhi Pemeriksaan Kejagung, Airlangga Hartarto Pastikan Hadir Penuhi Panggilan Berikutnya

 

Mungkin Anda Menyukai