Langgar Kode Etik Kasus Pelecehan Seksual, Member Bawaslu Surabaya Agil Dipecat

Liputanindo.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Muhammad Agil Akbar, Member Bawaslu Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi yang menjalin Rekanan dengan stafnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik terbuka di Jakarta, Senin (25/11/2024), setelah Agil dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial PSH.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan Agil telah melanggar prinsip moral dan etika yang wajib dijunjung oleh seorang pejabat publik, terutama penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan Denda pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku Member Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam pembacaan putusan.

Agil dan PSH diketahui menjalin Rekanan sejak 2017, yang berawal dari Rekanan senior-junior di kampus. Ketika Agil menjadi Member Bawaslu pada 2019, ia meminta PSH menjadi stafnya.

Cek Artikel:  Jokowi: Putusan Terkait Pilkada Wilayahnya Yudikatif, yang Dibicarkan Tukang Kayu

Rekanan profesional tersebut kemudian berkembang menjadi Rekanan pribadi yang intens, hingga terungkap adanya interaksi yang Bukan sesuai Kebiasaan, termasuk Rekanan fisik yang dibuktikan dengan foto dan video pribadi.

Pada 2022, PSH mengirimkan bukti Rekanan mereka kepada istri Agil, memicu konflik yang berujung pada upaya istri Agil Demi menghentikan Rekanan tersebut. 

Tetapi, menurut fakta persidangan, Rekanan antara Agil dan PSH Lalu berlanjut hingga akhir 2023.

DKPP menyatakan bahwa tindakan Agil Bukan hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu.

“Sebagai pejabat publik, teradu Semestinya menjaga kehormatan dan nama Bagus institusi,” kata Member sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Cek Artikel:  Buat yang Mau Daftar PNS, Begini Metode Cek E Meterai Asal atau Imitasi

Selain pelanggaran moral, PSH juga menuduh Agil melakukan pemerasan dengan meminta pengembalian Dana senilai Rp20 juta. Tetapi, DKPP menyatakan bahwa dalil ini Bukan terbukti. 

Berdasarkan fakta persidangan, Dana yang diberikan Agil kepada PSH sejak 2021, yang jumlahnya mencapai Rp31,9 juta, digunakan Demi kebutuhan pribadi PSH, termasuk perawatan kulit, makan, dan liburan.

“Permintaan Agil Demi mengembalikan Dana bukanlah bentuk pemerasan, melainkan bagian dari upaya mempertahankan keharmonisan rumah tangganya,” ujar Member DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menegaskan bahwa Agil Bukan layak Tengah menjabat sebagai Member Bawaslu karena perilakunya telah mencoreng integritas lembaga. 

“Tindakan teradu dinilai Bukan patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang Mempunyai tanggung jawab moral dan hukum terhadap publik,” tambah Ratna.

Cek Artikel:  Terungkap, Pria di Sukabumi yang Bunuh Ibu Kandungnya karena Kesal

Dengan putusan ini, Bawaslu diminta melaksanakan pemberhentian Agil paling lelet tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga menginstruksikan Bawaslu Demi memastikan putusan ini berjalan sesuai Mekanisme.

Mungkin Anda Menyukai