3 Toko Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Terancam Denda Pajak 1.000 Persen

Liputanindo.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Distrik (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffany & Co. Penyegelan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang ‘high value good‘, Yakni barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang Tak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, dikutip Antara, Jumat (13/2/2026).

Siswo menjelaskan pihaknya melakukan penyegelan di tiga toko perhiasan Tiffany & Co. Tiga toko perhiasan mewah itu berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place. Ia pun meminta kepada pemilik atau manajemen perusahaan memberi penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Distrik Jakarta.

Ia menegaskan, Tak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan di Distrik Jakarta.

“Buat Begitu ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang Tengah. Tak Sekadar 1 ‘outlet‘,” ungkapnya.

Penindakan tersebut menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.

“Jadi atas perusahaan yang Begitu ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang Terdapat di ‘store‘ atau ‘outlet‘ mereka Buat kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” katanya.

Siswo juga menegaskan, pihaknya akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut Buat memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau Tak. 

Apabila belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, Buat melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

“Tamat Begitu ini kami Lagi melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara Berkas yang mereka ‘declare‘ ke kami dengan Berkas yang Terdapat di kami. Jadi Buat jenisnya kita Lagi lakukan penelitian kembali,” katanya.

Lampau, kata Siswo, yang dilakukan ini adalah pengawasan dan Lagi dalam rangka administratif. Terkait Denda yang diterapkan, apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait Denda administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba Buat mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan Begitu ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” katanya.

Hal itu, kata Siswo yang didampingi tim dari Kanwil Bea Cukai Jakarta, sesuai Undang& Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *