Bukti Hukum Tak Kuat, Status Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dihapus

Liputanindo.id – Status Interpol Red Notice pengusaha asal Malaysia Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Formal dihapus. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat gelar perkara Divhubinter Polri Berbarengan dengan Ditreskrimum, Bidpropam dan Itwasda Polda Bali dalam rangka pencabutan Interpol red notice Copot 30 Desember 2025.

Keputusan tersebut juga adalah kelanjutan, karena pada Copot 9 Desember 2025 Ditreskrimum Polda Bali setelah melakukan gelar perkara Bukan menemukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Dato Sri Mohammed Shaheen Shah dan selanjutnya Polda Bali telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan.

Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disangkakan dilakukan oleh pengusaha bidang perhotelan itu telah dihentikan demi hukum dikarenakan Bukan cukup bukti. Penghapusan interpol red notice tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Konfirmasi Penghapusan Interpol red notice subjek a.n Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek dari MABES POLRI dengan Nomor: R/725/XII/HUM/4.4.9/2025/Divhubinter, Copot 30 Desember 2025.

Dalam berkas tersebut juga dijelaskan sebelumnya keterangan rujukan Interpol Red Notice a.n Sidek Mohammed Shaheen Shah bin Mohd control No: A-1287/2-2023 Copot 10 Februari 2023. Kemudian, Copot 9 Desember 2025 diterbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144.e/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum perihal Penetapan Penghentian Penyidikan.

Lampau, pada Copot 18 Desember 2025, diterbitkan Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: B/9097/XII/RES.1.11./2025 perihal permohonan pencabutan red notice. Setelah itu, pada Copot 29 Desember 2025 diterbitkan Surat Kadivhubinter Polri Nomor R/724/XII/HUM.4.4.9./2025 perihal undangan rapat gelar pencabutan Interpol Red Notice a.n Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek.

Dato Sri Mohammed Shaheen Shah dituduh dan dilaporkan ke Polda Bali pada Copot 20 Oktober 2022 atas dugaan penggelapan dan penipuan terkait keuangan PT Golden Dewata. Pihak pelapor merasa dirugikan sebesar Rp89 miliar.

Tetapi faktanya bahwa Dato Sri Mohammed Shaheen Shah sejak 27 November 2014 hingga 4 November 2020 adalah pemegang saham mayoritas 99% di PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset, sekaligus menjadi Direktur Istimewa di PT Golden Dewata pada periode tersebut. 

“Saya Ingin sampaikan bahwa saya sebagai Kaum negara Malaysia, dan saya adalah sebagai pemegang saham mayoritas, pemilik, dan sekaligus Direktur Istimewa di sebuah perusahaan yang bernama PT Golden Dewata yang berlokasi di Bali sejak periode November 2014 Tiba dengan November 2020,” tegas Dato Sri Mohammed Shaheen Shah pada keterangannya Copot 21 April 2023 Lampau.

“Kedudukan saya di PT Golden Dewata pada periode tersebut adalah Absah secara hukum berdasarkan data Formal yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” sambungnya.

Ketika mengalihkan perusahaan Golden Dewata kepada Wis Equity dengan didasarkan perjanjian pada 4 November 2020, telah disepakati oleh kedua pihak (terlapor dan pelapor) bahwa Ri-Yaz Group Bukan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi selain sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Keuangan Golden Dewata terakhir pada 2019

Menurutnya, tuduhan penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepadanya Bengis, mendiskriminasi dan Bukan berdasar. Apalagi ia secara konsisten telah memberikan laporan keuangan sejak 2014 hingga 2020.

“Atas adanya tuduhan tersebut, saya sangat keberatan dan menolak dengan tegas atas apa yang diberitakan, karena hal tersebut adalah tuduhan yang Bengis, mendiskriminasi dan Bukan berdasar, Alasan saya adalah pemilik dan direktur Istimewa di perusahaan PT Golden Dewata,” ungkapnya.

“Saya juga telah secara konsisten memberikan audit laporan keuangan oleh komite Indipenden sejak 2014 Tiba 2020. Bagaimana Dapat saya dituduh melakukan penggelapan atas perusahaan Punya saya pribadi?” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *