Liputanindo.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Industri Mineral. Persoalan ini dinilai dapat memecah belah konsentrasi kemajuan pendidikan di Indonesia.
“Isu rangkap jabatan menjadi salah satu sorotan Istimewa. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi memecah konsentrasi pimpinan kementerian dalam mengelola sektor pendidikan tinggi yang kompleks dan multidimensi,” kata praktisi pendidikan tinggi Universitas Negeri Makassar, Fery Ashari dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Fery Mau agar Brian Taat pada Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada pokoknya berisi melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain maupun pimpinan di perusahaan negara atau swasta.
Agar sektor pendidikan makin maju, dia menilai perlu dilakukan Penilaian tata kelola yang menitikberatkan pada tiga aspek, yakni menjaga netralitas jabatan sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi; memastikan efektivitas kepemimpinan agar Enggak terjadi pembagian Konsentrasi dalam fungsi strategis; serta menjaga kredibilitas kebijakan agar terhindar dari persepsi konflik kepentingan.
Fery Lewat menyebut peninjauan perlu segera dilakukan. Asal Mula, elemen kampus mulai menyuarakan persoalan rangkap jabatan Brian.
Seperti di Makassar pada beberapa waktu Lewat, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat UNM berdemonstrasi, mendesak Presiden Prabowo Subianto Buat mengevaluasi posisi Brian Yuliarto sebagai menteri.
“Aspirasi mahasiswa diperkirakan Lanjut bergulir. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dilaporkan tengah mempersiapkan aksi nasional bertajuk ‘Gelap Gulita Pendidikan Indonesia’ yang direncanakan berlangsung pada 23-27 Februari 2026,” jelasnya.
Gerakan tersebut dia pandang sebagai bentuk pengawasan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan arah pembangunan pendidikan nasional.
