Liputanindo.id MAKASSAR – Kejati Sulsel Tetap Maju mengusut dugaan korupsi mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Passelorang di Kabupaten Wajo, Sulsel yang diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu Lewat.
Diketahui, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Pengacara Lukas Enembe
Hal itu ditegaskan Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi Ketika menggelar ekspos penetapan tersangka di Kantor Kejati, Kamis (26/10/2023) malam.
“Kagak menutup kemungkinan Terdapat (tersangka lain) atas perbuatan melawan hukum dan orang yang dianggap bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski begitu, dirinya enggan berspekulasi lebih jauh terkait siapa saja yang nantinya memungkinkan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi, kita lihat nanti,” sambungnya.
Diketahui, penyidik Pidana Tertentu Kejati Sulsel sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang saksi dalam dugaan korupsi tersebut.
“Tamat Ketika ini Terdapat 157 saksi sudaj diperiksa,” jelasnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Passelorang di Kabupaten Wajo, Sulsel yang diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu Lewat.
Di mana, dari enam orang tersangka tersebut. Dua di antaranya merupakan oknum kepala desa.
Adapun enam yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penetapan enam tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan ratusan saksi.
Di mana, enam orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan tersangka setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang Absah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP,” katanya, Kamis 26 oktober 2023 malam.
Ketika ini, para tersangka telah dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari kedepan.
Kemudian, para tersangka dibawa ke Rutan Kelas IA Makassar Demi proses penahanan.
“Karena dikhawatirkan para tersangka akan menghilangkan barang bukti yang Terdapat,” jelasnya.
Adapaun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (KEK)
Baca Juga:
Pemeriksaan Sekretaris MA Hasbi Hasan