Dewas KPK Sebut Telah Periksa SYL Soal Pertemuan dengan Firli Bahuri

Liputanindo.id JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Kalau pihaknya telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

“(SYL) sudah diperiksa kemarin,” kata Personil Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Malam Ini, Jokowi Teken Surat Pencopotan Firli

Tetapi, Albertina Kagak merinci apa saja Intervensi Dewas KPK dalam pemeriksaan terhadap SYL. Albertina mengatakan, pihaknya Lagi mempelajari soal pertemuan tersebut dan Dewas KPK Dapat saja memanggil saksi lain soal pertemuan antara Firli dan SYL apabila diperlukan.

“Mungkin nanti Terdapat Tengah yang lain ya,” ujar Albertina.

Cek Artikel:  Viral! Aksi Brutal Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Sopir Truk Sawit

Albertina menjelaskan Dewas KPK rencananya hari Jumat ini akan memeriksa kelima pimpinan KPK, meski demikian hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan Dewas KPK, seperti dilaporkan Antara.

Buat diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK sebagai buntut beredarnya foto antara Firli yang sedang ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi Pelarangan bagi setiap insan KPK Bersua dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.

Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya Berbarengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.

Cek Artikel:  Polresta Kota Malang Cokok Pelaku Oplosan Elpiji Subsidi

“Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian Ketika itu (SYL) terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya Adalah Sekeliling pada Copot 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta (9/10).

Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada Sekeliling Januari 2023.

“Maka dalam waktu tersebut, status Keluarga Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujarnya.

Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak. (IRN)

Cek Artikel:  Jelang Berakhir Masa Jabatan Ketua MA, Beredar Nyaris Seluruh Nama Hakim Akbar di Website Korupedia

 

Baca Juga:
KPK Geledah Kantor PTPN XI Terkait Pengadaan Lahan di Baluran dan Kejayan, Dirut Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

 

Mungkin Anda Menyukai