BAWASLU Provinsi Bengkulu, telah menerima dua kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Kasus dugaan pelanggan tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto di Bengkulu, mengatakan pelanggaran itu terjadi sebelum penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Lewat.
“Dalam dua Intervensi dan laporan sebanyak dua orang ASN yang bekerja di institusi pendidikan Membangun pernyataan di media sosial Facebook yang mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu Kekasih calon,” katanya.
Dua ASN Pemprov, lanjut dia, yang bekerja di institusi guru dan telah di teruskan ke BKN. Setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang Tak mesti diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN. “ASN dilarang berpihak pada pada calon tertentu pada pilkada dan juga dilarang memasang spanduk, berfoto hingga memposting terkait Kekasih calon pilkada di media sosial,” imbuhnya.
Dugaan pelanggaran, kata dia, Lagi dalam proses BKN dan Bawaslu hanya meneruskan sesuai dengan aturannya. (N-2)