Obsesi Kasih 10 Tahun Berakhir Jadi Tersangka, Adi Pradita Minta Ampun: Saya Kasih dan Sayang!

Liputanindo.id – Polisi menetapkan Adi Pradita (28) alias AP sebagai tersangka atas aksinya meneror Nimas (27) alias NRSS selama 10 tahun terakhir. Diketahui Adi terobsesi dengan Nimas sejak keduanya Lagi duduk di bangku SMP.

Begitu digelandang penyidik, Adi terlihat sudah memakai baju tahanan berwarna biru dengan tanan terborgol, wajahnya tertutup masker. Dengan kepala tertundur, dia menyesali perbuatannya dan meminta Ampun.

“Ampun enggak maksud begitu, Ampun. Nyesel. Menyesal Saya,” kata Adi Begitu digiring penyidik di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (21/5/2024).

Adi juga menjelaskan alasannya meneror Nimas lantaran Kasih dan sayang. Meski sudah ditahan kepolisian dia tetap mengungkapkan perasaanya tetap menyukai Perempuan yang dia kenal sejak SMP tersebut.

Cek Artikel:  Pemilik Daycare Siksa Anak di Pekanbaru, Pengasuh Lapor ke Orang Uzur, Polisi Turun Tangan

“Kasih, Mas. Iya sayang. Iya seneng, Mas,” ujarnya 

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, AP sudah Formal ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan oleh pihaknya. 

“Pelaku kami sudah amankan mulai Copot 17 Mei 2024 pada hari Jumat, dan kita sudah melakukan pemeriksaan dan pada Copot 18 Mei 2024 ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Charles.

AKBP Charles mengungkapkan motif Adi melakukn kejahatannya itu karena Ingin mendapatkan perhatian agar Pandai menjadi kekasih, dan hingga akhirnya dapat menikahi korban.

“Tersangka  berusaha mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut, jadi motifnya selain Kepada mendapatkan perhatian dari korban, juga Kepada supaya mau menikah dengan pelaku,” ucapnya.

Cek Artikel:  Jadi Calon Tunggal, Munas Golkar Bakal Tetapkan Bahlil Jadi Ketua Biasa

Sementara bentuk kejahatan yang dilakukan Adi ialah Membangun 420 lebih akun media sosial yang digunakannya Kepada mengirimkan pesan dan teror secara Lanjut menerus kepada korban.

Adi juga beberapa kali mengirimkan foto alat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Polisi juga menyebut tersangka mengedit foto NRSS menjadi vulgar.

Belum Tengah teror yang dilakukan tersangka dengan dilakukan Adi dengan mendatangi langsung rumah korban. Hal itu beberapakali dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Adi terancam jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Artikel:  Profil Andre Rosiade: Dari Pengusaha Sukses hingga Politikus

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” pungkas AKBP Charles.

Mungkin Anda Menyukai