Penyesuaian tarif iuran JKN dilakukan demi keberlanjutan program tersebut.
Selain itu juga pemerintah mempertimbangkan agar rumah sakit Kenalan BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan dan ketersediaan farmasi tetap Bisa berjalan tanpa kendala tunggakan.
Opsi penaikan iuran diambil karena Terdapat Taksiran defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32,8 tiliun pada 2019. Perkiraan itu lebih besar daripada prediksi awal yang disampaikan BPJS Kesehatan dalam rencana kerja anggaran awal sebesar Rp28,3 triliun.