DALAM Pembukaan UUD 1945 alinea 4 jelas tertulis bahwa berdirinya negara ini adalah sarana untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Krusialnya hak kesehatan sebagai bagian dari kesejahteraan tertuang pada Pasal 28 H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
Di sisi lain, Pasal 34 ayat 3 menyatakan, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Ditambah lagi, negara juga telah meratifikasi deklarasi universal HAM, Pasal 25, bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya, dan keluarganya.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/sulit-akses-dan-panjangnya-antrean-rawat-inap-pasien-bpjs