DPR Selesaikan 63 RUU Pada Masa Sidang 2023–2024

DPR Selesaikan 63 RUU Pada Masa Sidang 2023--2024
Penyampaian laporan kinerja DPR RI Pahamn Sidang 2023–2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).(MI/Susanto)

KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah selama masa sidang 2023–2024 telah menyelesaikan pembahasan 63 rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Dalam menjalankan fungsi legislasi DPR RI bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan 63 judul rancangan undang-undang menjadi undang-undang, terdiri atas enam RUU yang masuk daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan 57 RUU kumulatif terbuka,” kata Puan dikuti Antara, Kamis (29/8)

Hal itu disampaikan Puan Maharani pada pidatonya dalam rangka memperingati Hari Ulang Pahamn Ke-79 DPR RI dan penyampaian laporan kinerja DPR RI Pahamn Sidang 2023–2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Baca juga : DPR Bantah Pembahasan sejumlah RUU Dilakukan Tergesa-gesa

Cek Artikel:  Revisi Kementerian Negara Harus Dapat Figurkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bagus

Dia merinci enam undang-undang (UU) yang berasal dari daftar Prolegnas tersebut masing-masing UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Pahamn 2022 tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.

Kemudian, UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Pahamn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Pahamn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Biologi dan Ekosistemnya

Puan mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah juga akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sedang dalam pembicaraan tingkat I pada tahun sidang berikutnya.

Cek Artikel:  Puan Sebut Budi Gunawan Konsultasi ke Megawati Demi Ditunjuk jadi Menteri

Baca juga : Pembahasan UU yang Terlalu Lekas Langgar Putusan MK

“DPR RI dan pemerintah dalam membentuk undang-undang harus patuh pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, syarat formal yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat,” ujarnya.

Sementara dalam menjalankan fungsi anggaran, Puan mengatakan DPR RI dengan menggunakan hak budget dalam memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pahamn Anggaran 2024 dapat menopang tugas penyelenggaraan pemerintahan di berbagai bidang, pelaksanaan pemilu, perlindungan sosial, dan lain sebagainya.

“Serta memastikan kebijakan fiskal APBN Pahamn Anggaran 2025 untuk menyediakan ruang fiskal bagi pemerintahan baru yang akan datang,” ucapnya.

Pada tahun sidang 2023–2024, Puan merinci fungsi pengawasan DPR diarahkan pada persiapan pelaksanaan Pemilu 2024, persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, penanganan kelangkaan dan kenaikan harga bahan makanan pokok, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Cek Artikel:  Jumlah Kementerian Membengkak, Bahlil Enggak Masalah

Kemudian, penanganan percepatan penurunan stunting, penanganan maraknya pinjaman daring ilegal dan judi daring, peretasan pusat data nasional dan keamanan siber nasional, mafia pertanahan, serta tekanan perekonomian global pada kondisi moneter dan fiskal. (Ant/P-5)

Mungkin Anda Menyukai