Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id
Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi Kaum Indonesia, yang Pandai dilakukan di Coretax. Apabila masyarakat Kagak melaporkan SPT Tahunan, maka akan diberikan Hukuman berupa denda yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengimbau kepada masyarakat Buat melaporkan Pas waktu, karena tenggat akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi Tiba 31 Maret. Sementara itu, bagi wajib pajak badan batas akhirnya hingga 30 April.
Kini masyarakat Pandai mudah melakukan pelaporan daring melalui portal Formal coretaxdjp.pajak.go.id.
Denda telat lapor SPT Tahunan
Berdasarkan pada UU No 28 Tahun 2007 dalam pasal 7 ayat 1, telah ditetapkan besaran denda karena telat bayar SPT. Berikut besaran denda yang tercatat, diantaranya:
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: Rp500 ribu.
- SPT Masa lainnya: Rp100 ribu.
- SPT Pajak Pendapatan (PPh) wajib pajak badan: Rp1 juta.
- SPT PPh wajib pajak orang pribadi: Rp100 ribu.
Kepatuhan membayar sangatlah Krusial Buat mendukung ekonomi negara dan Kagak merugikan diri yang mengakibatkan terkena Hukuman administratif.
Langkah aktivasi akun Coretax
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan pajak tahun 2025, segera lakukan pelaporan SPT Tahunan beserta pembayaran denda yang berlaku. Wajib pajak juga perlu Membangun akun terlebih dahulu Kalau belum memilikinya, berikut langkahnya:
- Akses portal Formal coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Jawab pertanyaan Validasi mengenai status pendaftaran Wajib Pajak Anda.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang tersedia, Lampau klik “Cari”.
- Lengkapi formulir dengan alamat e-mail dan nomor telepon yang aktif.
- Lakukan Validasi identitas menggunakan fitur pemindai Persona “Take a Photo”, Lampau klik “Validasi Foto”.
- Setujui seluruh persyaratan wajib pajak dan klik “Simpan”.
- Periksa kotak masuk email Anda Buat mendapatkan informasi masuk atau sandi sementara.
- Masuk kembali ke portal Coretax menggunakan sandi dari email, Lampau segera ubah dengan kata sandi baru yang lebih Kondusif.
- Login ulang menggunakan sandi baru tersebut.

(Ilustrasi. Foto: Liputanindo.id/Eko Nordiansyah)
Buat tanda tangan digital
Nantinya Berkas harus ditanda tangan wajib pajak, maka perlu Membangun tanda tangan digital, berikut Langkah aktivasinya:
- Pada halaman Esensial Coretax, pilih menu “Portal Saya”, Lampau klik “Permintaan Kode Otorisasi”.
- Validasi data diri dan kontak yang terisi secara Mekanis oleh sistem.
- Pilih entitas penyedia sertifikat (DJP, BRIN, SBBN, Peruri, atau Privy ID). Kalau menggunakan Kode Otorisasi DJP, buat dan masukkan passphrase sebagai sandi Spesifik tanda tangan digital.
- Centang kolom persetujuan dan klik “Kirim” hingga Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik.
- Buat memvalidasi buka menu “Portal Saya” Lampau klik “Profil Saya”.
- Masukkan “Nomor Identifikasi Eksternal” Lampau klik “Digital Certificate”.
- Klik “Periksa Status” dan klik “Menghasilkan”.
- Kalau status sudah “VALID”, kode otorisasi siap digunakan Buat melaporkan SPT.
Tahapan pelaporan SPT Tahunan
Sebelum mengisi laporan, wajib pajak perlu menyiapkan Berkas Krusial sebagai pendukung, Adalah bukti pemotongan PPh dari tempat kerja, Kartu Keluarga, data harga dan kewajiban hutang, Pendapatan sampingan. Setelah itu, pelaporan dapat dilakukan sebagai berikut:
- Pada menu Esensial Coretax, navigasikan kursor ke Surat Pemberitahuan (SPT) Lampau klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih kategori “PPh Orang Pribadi”, Lampau klik “Lanjut”.
- Pilih “SPT Tahunan”, masukkan periode tahun pajak (Teladan: Januari – Desember 2025), dan klik “Lanjut”.
- Tentukan model SPT, Pilih “Normal” Buat pelaporan perdana, atau “Pembetulan”. Kalau hendak merevisi laporan sebelumnya. Klik “Buat Konsep SPT”.
- Klik ikon pensil Buat mulai mengisi formulir. Manfaatkan fitur “Posting” agar sistem menarik data secara Mekanis ke dalam formulir induk dan lampiran.
- Lakukan Validasi data yang diinput Mekanis. Lakukan penyesuaian manual Kalau terdapat data yang belum lengkap.
- Setelah seluruh rubrik SPT terisi sempurna, klik tombol “Bayar dan Lapor”.
- Pilih penyedia tanda tangan digital Anda, masukkan ID serta kata sandi (passphrase) Buat proses validasi akhir.
- Klik “Simpan” dan akhiri dengan “Konfirmasi Tanda Tangan”.
- Status akhir SPT dengan status Kurang Bayar akan berpindah ke antrean “Menunggu Pembayaran”. Sementara SPT yang berstatus Nihil atau telah lunas akan Mekanis masuk ke arsip “SPT Dilaporkan”.
Pelaporan SPT Tahunan Letih 12,6 juta
Sementara itu, DJP telah mencatat volume SPT Tahunan Pajak Pendapatan (PPh) periode pajak 2025 sukses menembus Bilangan 12,6 juta pelaporan per 29 April 2026.
“Per Rontok 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Interaksi Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, pada keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, 30 April 2026. (Adrian Bachtiar)
