KPU Tunggu Usulan Pergantian Cagub Malut Benny Laos yang Meninggal Dunia

KPU Tunggu Usulan Pergantian Cagub Malut Benny Laos yang Meninggal Dunia
Almarhum mendiang Benny Laos Begitu Serempak istrinya Sherly Tjoanda semasa sebelum meninggal dunia.(Antara/Abdul Fatah)

KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu usulan dari penghubung Kekasih calon melalui liaison officer (LO) atau koalisi partai politik Kepada mengusulkan pengganti Calon Gubernur (Cagub) Benny Laos, yang meninggal Begitu kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.

Komisioner KPU Malut Reni Sarifuddin Banjar, Minggu (13/10), mengatakan, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai

politik pengusul Kekasih Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan Formal tentang Mortalitas calon dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU Kepada dilakukan penggantian Kekasih calon nomor urut 4.

“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila Eksis calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” katanya.

Cek Artikel:  Dua Kali Mangkir Pemeriksaan NIK KTP, Bawaslu DKI Minta Dharma-Kun Kooperatif

Baca juga : Saifuddin Djuba Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Halmahera Utara

Apalagi, sesuai ketentuan, mengenai proses pergantian KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU pasal 127 nomor 8 tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya Bacawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi Cagub, atau Eksis opsi lain dengan mengusulkan calon lain menjadi cagub atau cawagub mendampingi Sarbin itu telah diatur.

Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas Seluruh Berkas syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.

Cek Artikel:  Para Kandidat Pilkada Harus Saling Respons Gagasan

Baca juga : Taj Yasin Maimoen Tak Ambisi Maju Pilgub Jateng

Kepada itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan Formal, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU pun diberikan waktu paling lelet 30 hari Kepada memproses pergantian calon gubernur.

Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian Cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu 27 Oktober 2024.

KPU Malut telah menetapkan empat Kekasih calon (paslon) Kepada maju dalam kontestasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Malut serentak 2024.

Kekasih calon yang bertarung di pilkada Malut yakni nomor urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Iksan Rasyid, nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thair, nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama serta nomor urut 4 Benny Laos-Sarbin Sehe.

Cek Artikel:  Pramono-Si Doel Janji tak Seret Politik Keyakinan Selama Bertarung

Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia Begitu speedboat yang ditumpangi terbakar Serempak rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau

Taliabu, Sabtu (12/10) dengan korban berjumlah 33 orang dan enam orang meninggal dunia. (Ant/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai