Mencegah Partai Sakit Jiwa Raga

PARTAI politik disebut sebagai jantungnya demokrasi. Kalau jantung itu Bukan sehat, demokrasi pun menjadi sakit. Karena itu, peserta pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 hanyalah partai politik yang sehat jiwa raganya.

Eksis 75 partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Semuanya sudah berbadan hukum. Status berbadan hukum bermakna bahwa telah memenuhi persyaratan menjadi partai politik. Akan tetapi, mereka Bukan Mekanis menjadi peserta pemilu.

Demi menjadi peserta pemilu, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai disyaratkan antara lain Mempunyai kepengurusan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta 50% kecamatan dalam tiap kabupaten/kota.

Selain itu, Mempunyai keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk dalam satu kabupaten/kota. Bukan kalah Krusial, Mempunyai kantor, serta memenuhi representasi Perempuan minimal 30% pada kepengurusan tingkat pusat.

Komisi Pemilihan Standar (KPU) berperan sebagai dokter yang mendiagnosis kesehatan jantung demokrasi. Analisa partai politik melalui dua tahap, Yakni Validasi administratif dan faktual.

Validasi dilakukan Demi memenuhi perintah Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus Validasi oleh KPU.

Cek Artikel:  Lula, Amazon, dan Kita

Tetapi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Pasal 173 ayat (1) itu bertentangan dengan konstitusi sepanjang Bukan dimaknai partai politik yang telah lulus Validasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administratif, tapi Bukan diverifikasi secara faktual.

Adapun terhadap partai politik yang Bukan lolos/Bukan memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya Mempunyai keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan partai politik yang Bukan Mempunyai keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan Validasi kembali secara administratif dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Dengan demikian, Eksis sembilan partai yang menjalani Validasi administratif tanpa Validasi faktual. Mereka ialah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sebanyak 66 partai lainnya harus mengikuti Validasi administratif dan Validasi faktual.

Cek Artikel:  Musim Gersang Rasa Malu

Syarat Validasi Ketika ini Lagi diuji di MK. Perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 ini dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Standar PSI) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal PSI).

PSI menyebutkan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menjadi dasar pemberlakuan Validasi yang berbeda antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen. PSI menuntut verfikasi faktual seluruh partai politik.

Gugatan PSI jangan Tamat mengganggu tahapan pemilu yang sudah disusun KPU. Menurut rencana, Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol akan dibuka oleh KPU Sekeliling satu bulan sebelum pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai pada 1 Agustus 2022.

Pengalaman pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019 hendaknya menjadi pelajaran. Ketika itu, sepekan pertama berlangsung dalam suasana Hening. Bukan Eksis satu partai politik pun yang mendaftar di pekan pertama. Partai politik baru mulai berbondong-bodong mendatangi kantor KPU pada empat hari terakhir jelang penutupan pendaftaran, yakni pada 13-16 Oktober 2017. Mental menit-menit terakhir Lagi mengidap dalam tubuh partai politik.

Cek Artikel:  Menyelamatkan Anjing dan Kucing

Fakta itu diungkapkan dalam Kitab Validasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019: Sebuah Catatan Reflektif dari Komisi Pemilihan Standar. Pada halaman 101-105 dipaparkan aksi tipu-tipu partai politik. Disebutkan bahwa dalam penyerahan Berkas Eksis beberapa partai politik yang menyerahkan data asal-asalan, bahkan cenderung Imitasi Demi memenuhi jumlah minimal Member.

“Salah satu partai politik baru menginput data dengan mencantumkan profesi Member partai politiknya yang berada di Kota Yogyakarta, Sekalian sebagai guru. Tetapi, Ketika diverifikasi, data tersebut Bukan Seksama. Bukan Eksis satu nama yang didaftarkan tersebut yang bekerja sebagai guru. Sebagian berprofesi sebagai juru parkir, porter, dan Eksis pula yang bekerja sebagai penjual tiket di terminal bus.”

Kalau partai politik sudah tipu-tipu Ketika pendaftaran ke KPU, demokrasi negeri ini semakin sakit akut. Kiranya KPU bekerja jauh lebih keras Kembali. Tahapan pendaftaran partai politik mestinya dipakai Demi mencegah partai yang sakit jiwa raganya menjadi peserta Pemilu 2024.

Mungkin Anda Menyukai