Boeing Bantah Langgar Perjanjian Penuntutan Kasus 737 MAX

Liputanindo.id – Boeing membantah telah melanggar perjanjian penundaan penuntutan atas kasus kecelakaan fatal 737 MAX. Pihaknya mengaku selalu berkoordinasi dengan Departemen Kehakiman AS terkait tuntutan tersebut.

Produsen pesawat AS tersebut menanggapi keputusan Departemen Kehakiman pada bulan Mei bahwa Boeing melanggar perjanjian penundaan penuntutan (DPA) tahun 2021. DPA telah melindungi perusahaan dari tuntutan pidana akibat kecelakaan fatal pada tahun 2018 dan 2019 yang menewaskan 346 orang.

“Kami menolak mengomentari komunikasi spesifik apa pun dengan Departemen Kehakiman, Tetapi kami Maju menjalin Interaksi secara transparan dengan Departemen Kehakiman, seperti yang telah kami lakukan sepanjang masa perjanjian,” kata juru bicara Boeing, dikutip Reuters, Kamis (13/6/2024).

Cek Artikel:  Kisah Pilu Seorang Orang tua Palestina Kehilangan Bayi Kembar Ketika Ambil Akta Kelahiran: Segalanya Hilang

Berdasarkan oengajuan pengadilan, Departemen Kehakiman menemukan pada bulan Mei bahwa Boeing telah gagal Kepada merancang, menerapkan, dan menegakkan program kepatuhan dan etika Kepada mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang penipuan AS di seluruh operasinya.

Tetapi, awal bulan ini dilaporkan bahwa para eksekutif Boeing kemungkinan besar Enggak akan dituntut secara pidana atas kecelakaan fatal karena undang-undang Restriksi kemungkinan besar telah berlalu.

Jaksa Mempunyai waktu hingga 7 Juli Kepada memberi Mengerti hakim federal di Texas mengenai rencana mereka, yang dapat mencakup melanjutkan kasus pidana dan menegosiasikan kesepakatan pembelaan dengan Boeing, menurut seseorang yang mengetahui masalah tersebut.

Selain penuntutan, Departemen Kehakiman juga dapat memperpanjang DPA satu tahun.

Cek Artikel:  Trump Ungguli Harris

Boeing sebelumnya mengatakan pihaknya Pasti telah menghormati ketentuan perjanjian dan berharap dapat memberikan tanggapan kepada Departemen Kehakiman.

Mungkin Anda Menyukai