Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Gorengan Saham, Eksis Mantan Petinggi BEI

Liputanindo.id – Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pidana pasar modal dari tiga perkara berbeda. Delapan orang itu termasuk mantan petinggi di Bursa Pengaruh Indonesia (BEI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sebanyak dua orang telah menjadi terpidana dalam kasus pidana pasar modal, yakni MBP yang merupakan eks Kepala Unit Penilaian dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Pengaruh Indonesia (BEI) dan J selaku Direktur Multi Makmur Lemindo (MML).

J diyakini bersalah karena melakukan kegiatan perdagangan Pengaruh yang secara langsung atau Bukan langsung dengan Membikin pernyataan Bukan Benar mengenai fakta material agar pihak lain membeli Pengaruh. Terpidana ini melakukan kejahatan demi keuntungan pribadi.

“Dengan modus PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan Punya salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Pengaruh Indonesia, Ialah terpidana MBP,” kata Ade di gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (3/2/2026). 

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu adalah BH yang merupakan mantan Staf Unit Penilaian dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA selaku Financial Advisor; dan RE yang merupakan Project Manager PT MML dalam rangka IPO pada Begitu itu.

Dalam proses penyidikan Begitu ini, PT MML dengan kode saham PIPA Rupanya Bukan layak melantai di Bursa Pengaruh. Alasan, valuasi aset perusahaan Bukan memenuhi persyaratan.

“Dan perolehan Biaya PT MML pada Begitu IPO, ya Initial Public Offering atau penawaran Lumrah perdana, sebesar Rp97 miliar. Di mana pada Begitu itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi Pengaruh atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” tuturnya.

Penyidik pada hari ini melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Kepada mengembangkan perkara ini.

Mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menyebut perkara kedua yang sedang ditangani mengenai Insider Trading dan juga perdagangan semu di lingkup pasar modal pada underlying asset product PT Narada Aset Manajemen.

Dalam kasus ini, PT Narada Aset Manajemen diduga merancang pola transaksi Kepada menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Hal ini mengakibatkan harga yang terbentuk di pasar Bukan mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai Mendasar yang sebenarnya.

“Intervensi ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang Bukan riil,” ungkapnya.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Komisaris Penting PT Narada Asset Manajemen, MAW dan DV selaku Direktur Utara PT Narada Adikara Indonesia. Total aset senilai Rp207 miliar telah dilakukan penyitaan.

Sementara perkara ketiga yang sedang ditangani mengenai PT Minna Padi Aset Manajemen. Tiga orang, yakni DJ selaku Direktur Penting PT MPAM; ESO selaku pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Kenalan; serta EL yang merupakan istri dari ESO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ade menuturkan pihak Minna Padi Aset Manajemen diduga mentransaksikan saham yang dijadikan underlying asset pada produk reksadana, menggunakan rekening akun Punya reksadana dengan Musuh transaksi.

ESO dan Rekan-Rekan menggunakan sarana manager investasi miliknya, Ialah PT MPAM Kepada mengambil keuntungan dengan Langkah melakukan pembelian saham Punya afiliasi ESO atau PT MPAM yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah.

“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” katanya.

Penyidik Lewat melakukan penyitaan aset dari perkara ini yang totalnya mencapai Rp467 miliar.

Ade kemudian menegaskan Bareskrim Polri Bukan akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *