Nur Alam Ngamuk Tempat Parkirnya Dieksekusi Pemprov Sultra, Pengamat: Itu Aset Bukan Punya Personal

Liputanindo.id – Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam menertibkan dan menarik kembali aset daerah yang Lagi dikuasai pihak lain, diapresiasi pengamat tata kelola pemerintahan.

Pengamat kebijakan publik Sulawesi Tenggara, Syamsul Anam, yang juga pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo, menilai upaya penertiban aset yang dilakukan Pemprov Sultra merupakan langkah Cocok dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan yang Rapi, transparan, dan akuntabel.

“Penertiban aset daerah adalah fondasi Krusial dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Apa yang dilakukan Pemprov Sultra menunjukkan komitmen Konkret Kepada menegakkan aturan dan memastikan aset negara digunakan sebesar-besarnya Kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, aset Punya pemerintah daerah bukanlah hak personal, sehingga siapa pun yang Lagi menguasai aset tanpa dasar hukum yang Absah, wajib mengembalikannya.

Penguasaan aset daerah oleh pihak yang Bukan berhak berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang Bagus. Ia juga mendukung agar penertiban aset daerah dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap seluruh aset Pemprov Sultra yang Lagi dikuasai pihak lain. 

“Saya pikir ini bagus dan perlu kita dukung. Kalau aset daerah berhasil ditertibkan dan dimanfaatkan kembali, tentu dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, Bagus Kepada pelayanan publik maupun kepentingan sosial lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sultra meminta pengosongan rumah dinas dan Tempat simpan Punya daerah di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, yang Lagi dikuasai mantan Gubernur Sultra Nur Alam, meski izin penghunian aset tersebut tercatat atas nama pihak lain.

Langkah penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK Perwakilan Sultra dan komitmen pencegahan korupsi melalui MCSP KPK, khususnya dalam pengelolaan Barang Punya Daerah.

Atas aksi Pemprov Sultra, Nur Alam marah. Tanah yang dieksekusi itu, katanya, kini dipakainya sebagai tempat parkir Cocok di sebelah rumah pribadinya.

“Guna bawa Laskar seolah-olah mau menyerbu. Saya ini gubernurmu. Dulu, Bisa jadi saya yang menandatangani administrasi Anda,” kata Nur Alam kepada Kepala Satpol PP Sultra, Hamim Imbu, Kamis kemarin.

Sementara, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan menyatakan bahwa bangunan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati sejak masa jabatan Nur Alam sebagai gubernur dan Mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang Lagi berlaku, serta sedang dalam proses pengajuan Disposisi Lumrah Memo (DUM).

Mereka menilai penertiban Sepatutnya melalui proses administrasi yang Terang termasuk pencabutan SIP secara Formal, bukan eksekusi langsung, dan menginginkan dialog persuasif Kepada penyelesaian sengketa ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *