Liputanindo.id – Pemerintah Hong Kong mengusulkan undang-undang Demi mengakui Kekasih sesama jenis yang pernikahannya terdaftar di luar negeri. Usulan itu dilakukan setelah upaya hak terbatas bagi Kekasih sesama jenis sejak September 2023.
Dalam sebuah laporan yang dikutip dari AFP, pemerintah Hong Kong menuliskan bahwa mereka merekomendasikan undang-undang Demi mengizinkan Kekasih sesama jenis mengajukan pendaftaran di Rendah mekanisme pendaftaran yang baru ditetapkan.
“Eksis pandangan yang berbeda di masyarakat mengenai pengakuan hukum atas Interaksi Kekasih sesama jenis. Kita harus Membangun pertimbangan yang cermat dan mencapai keseimbangan, Demi menghindari terjadinya keretakan sosial dan memengaruhi keharmonisan social,” demikian pernyataan itu.
Usulan tersebut nantinya bersifat terbatas pada hak-hak yang terkait dengan perawatan kesehatan seperti kunjungan rumah sakit, Membangun keputusan medis, berbagi informasi medis dan donasi organ serta hak-hak yang terkait dengan tubuh orang yang meninggal.
Tetapi Demi memenuhi syarat tersebut, Kekasih dewasa harus menikah secara Absah di luar negeri. Mereka juga harus menikah dengan orang Hong Kong.
Menurut laporan surat Info local, Ming Pao, Personil parlemen akan membahas rencana itu Serempak Sekretaris Urusan Konstitusional dan Daratan Erick Tsang pada Kamis (3/7). Tetapi laporan itu Bukan menyebutkan Copot Sasaran Demi meloloskan RUU tersebut.
Menurut survei yang dilakukan oleh tiga universitas di Hong Kong, dukungan Demi pernikahan sesama jenis di Hong Kong telah tumbuh selama Sepuluh tahun terakhir dan mencapai 60 persen pada tahun 2023.
Lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah melegalkan kesetaraan pernikahan sejak Belanda menjadi yang pertama melakukannya pada tahun 2001.
Tetapi China Bukan termasuk di antara mereka, juga Bukan Mempunyai undang-undang Spesifik yang melarang diskriminasi terhadap orang-orang LGBTQ.
