Sindikat Jual Beli Anak Pedalaman Jambi, 10 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Ibu Kandung

Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Lazim Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus perdagangan anak dengan menetapkan 10 tersangka.

“Penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ, A, N, HM, W, EM dan LM ketujuhnya adalah Perempuan. Sedangkan EB, SU dan RZ ketiganya Pria,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, dikutip Antara, Jumat (6/2/2026).

Kasus tersebut bermula dari sebuah laporan polisi yang berhubungan dengan hilangnya seorang anak. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

“Dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu Distrik Sumatra,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka IJ yang juga ibu korban, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 07.00 WIB, tersangka IJ menjemput korban di rumah saksi CN (tante korban) dan saksi RS (nenek korban) dengan mengaku bahwa akan mengajak RZA bermain.

Tetapi Tamat Rontok 21 November 2025, RZA Tak juga kembali.

“Saksi AH (Orang Sepuh korban) menghubungi saksi CN dengan mengatakan bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak Fulus,” katanya.

Kemudian saksi AH menanyakan kondisi RZA yang diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN. Selanjutnya CN mencari IJ Demi menanyakan keberadaan anak tersebut.

Setelah Berjumpa dengan IJ dan tersangka AF, saksi CN menanyakan keberadaan RZA Tetapi pada Demi itu tersangka AF mengatakan bahwa RZA berada di di rumah tersangka AF. Pada Demi itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan tersangka AF ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Sesampainya di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual RZA ke tersangka WN. Tersangka WN menjual RZA ke tersangka EM, selanjutnya tersangka EM menjual ke tersangka LN.

IJ Berbarengan HM menjual RZA kepada WN sebesar Rp17,5 juta. Kemudian WN menjual RZA sebesar Rp35 juta kepada EM. Lewat EM menjual RZA sebesar Rp85 juta ke LN. LN merupakan perantara jual-beli anak Spesies Anak Dalam (SAD) di Jambi.

Tak Tamat di situ, pada Demi LN diamankan Berbarengan RZ di daerah SAD Jambi, Arfan berhasil menemukan anak korban RZA, berikut dengan 3 (tiga) anak lainnya yang Tak diketahui identitas aslinya.

Selanjutnya, korban RZA beserta 3 anak tanpa identitas lainnya dibawa Demi pemeriksaan lebih lanjut. Pada Demi pemeriksaan diketahui bahwa selain korban RZA, 3 anak tanpa identitas lainnya juga merupakan korban dari tindak pidana penjualan anak.

Para tersangka dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman penjaranya paling Pelan 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *