UMKM Terkendala Pembiayaan, OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Penjaminan

UMKM Terkendala Pembiayaan, OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Penjaminan
Ilustrasi(Antara)

Hingga saat ini, pelaku usaha mikro, kecil an menengah (UMKM) masih sangat rentan dan tidak bisa bersaing dalam lingkup yang lebih besar. Itu terjadi karena akses ke teknologi yang masih rendah, pengembangan kapasitas SDM yang belum menjadi prioritas, dan yang paling utama adalah terbatasnya akses terhadap pembiayaan.

“Sejak 2019, posisi kredit UMKM di perbankan masih berada di kisaran 19,21%. Keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan, seperti agunan dan kendala administrasi yang terkait kegiatan usahanya. Biarpun dinilai layak, UMKM belum bankable,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Anggaran Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan di Jakarta pada Selasa (27/8).

Cek Artikel:  Harga Emas Antam Naik Tipis di Selasa 10 September 2024

Sebagaimana diketahui, pada 2016 lalu, telah terbit Undang-Undang Nomor Nomor 1 Pahamn 2016 tentang penjaminan, yang memperkuat dasar hukum mengenai lembaga penjaminan. Salah satu latar belakang penyusunan peraturan perundangan itu adalah untuk menunjang kebijakan pemerintah untuk membantu sektor UMKM menghadapi salah satu kendala utamanya yaitu kendala pendanaan.

Baca juga : Masalah Struktural Perbankan Jadi Penyebab UMKM Sulit Akses Kredit

Terdapatnya peran industri penjaminan, sambung dia, setidaknya akan menjawab tiga kebutuhan sektor UMKM pada akses pembiayaan.

Ia percaya bahwa kontribusi industri penjaminan serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah, sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.

Lebih lanjut Ogy menegaskan bahwa penyusunan peta jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan ini menjadi langkah krusial dan merupakan bentuk perwujudan dari OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang lebih sehat, efisien, dan berintegritas.

Cek Artikel:  AGII Susun Peta Jalan Hidrogen untuk Dukung Sasaran NZE di 2050

“Pengembangan dan penguatan industri penjaminan bertujuan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Terdapatpun peta jalan ini dibangun di atas pilar-pilar utama yaitu fase penguatan fondasi di tahun 2024-2025 ini, kemudian fase konsolidasi dan menciptakan momentum di tahun 2026-2027 dan fase terakhir adalah penyesuaian dan pertumbuhan yang lebih sehat di tahun 2028. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai