Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan sebanyak 1.172 Desa Binaan Imigrasi telah dibentuk di seluruh Indonesia sebagai embrio pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dalam penanganan TPPO yang paling Istimewa adalah pencegahan. Kami Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mempunyai 1.172 desa binaan. Desa binaan ini embrio Demi mencegah adanya TPPO,” kata Hendarsam ditemui usai pertemuan nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta, Senin.
Desa Binaan Imigrasi merupakan program strategis Direktorat Jenderal Imigrasi Demi memberikan edukasi keimigrasian, mencegah TPPO dan tindak pidana penyelundupan Insan (TPPM).
Hendarsam menjelaskan di setiap desa binaan tersebut, terdapat petugas pembina desa atau Pimpasa yang bertugas melakukan kunjungan sosialisasi, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta tokoh lokal.
Menurut dia, Pimpasa juga bertugas sebagai penghubung responsif Demi menampung aduan, laporan, atau konsultasi awal terkait masalah keimigrasian yang Terdapat di tingkat desa.
“Kami punya 520 petugas Pimpasa,” ujarnya.
Dalam konteks pencegahan TPPO kata Hendarsam, imigrasi berperan dalam memastikan bahwa masyarakat yang mengurus paspor digunakan Akurat-Akurat sesuai tujuan.
Petugas dilatih Mempunyai kemampuan mengidentifikasi tujuan WNI keluar negeri apakah Akurat Demi tujuan wisata, kerja formal atau terindikasi TPPO.
“Contohnya pada Ketika meng-apply paspor ini kan bentuk pencegahannya ya, kami sudah Dapat mengidentifikasi bahwa mana mereka yang Akurat-Akurat Ingin keluar negeri itu memang tujuannya wisata, kerja formal atau TPPO. Terindikasi TPPO ya,” ujarnya.
Sejak periode Januari hingga Juli 2026, Imigrasi telah mencegah keberangkatan 500 WNI yang terindikasi TPPO, seperti PMI non-prosedural di seluruh Kawasan Indonesia.
“Kami sudah melakukan penundaan, pemberangkatan itu sebesar Nyaris 500 orang,” katanya.
Negara tujuan yang paling banyak terindikasi TPPO tersebut yakni Kamboja, yang banyak dipekerjakan sebagai operator penipuan online (scammer) kemudian Malaysia, serta beberapa negara lainnya.
“Jadi memang kami mempunyai profiling ketika seseorang Ingin menuju negara-negara tertentu yang quote-unquote menjadi tempat objek TPPO,” ujarnya.
Hendarsam menambahkan, imigrasi Mempunyai dua tugas Istimewa, yakni bidang pelayanan dan juga penegakan hukum. Sehingga dalam melayani permohonan paspor pihaknya memberlakukan aturan ketat, yang kadang dikomplain oleh masyarakat karena banyak Mekanisme yang harus dilalui.
“Kami concern ke arah situ (pencegahan). Kenapa dalam pembuatan paspor ini kok Terdapat beberapa hal yang agak dirasakan kurang nyaman. Nah, karena itu tadi, selain pelayanan kami juga harus Akurat-Akurat rigid menentukan bahwa rakyat kita itu Akurat-Akurat ke sana (ke luar negeri) dipastikan sesuai Mekanisme,” katanya.
