Ahmad Doli Kurnia: Kekerasan terhadap anak ancaman nasional

Ahmad Doli Kurnia: Kekerasan terhadap anak ancaman nasional

Medan (ANTARA) – Member DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut kekerasan terhadap anak seperti pencabulan merupakan ancaman nasional karena kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Yang saya ketahui, tindak pidana seperti ini pencabulan terhadap anak sangat banyak terjadi di Indonesia, sehingga menjadi ancaman secara nasional bagi anak-anak,”ujar Ahmad Doli di Tanjungbalai, Ahad.

Ia mengatakan kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian Serempak karena akan berdampak pada tumbuh kembang anak.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan musuh Serempak, Kepada menyelamatkan anak sebagai korban yang dapat merusak fisik dan psikis anak, maka harus dilawan,” kata dia.

Ahmad Doli yang sebelumnya menjenguk korban kekerasan anak di Tanjungbalai menyebut kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah.

Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan agar kasus kekerasan tersebut berjalan dengan maksimal.

“Sekalipun Ketika ini tersangka belum mengakui perbuatannya, saya menuntut kemampuan penyidik Kepada menuntaskan kasus ini secara profesional, jangan Tamat Terdapat yang ditutup-tutupi atau dilindungi. Wajib tuntas secara terang-benderang. Termasuk mengungkap keterlibatan istri tersangka dalam peristiwa tersebut,” sebut dia.

Selain itu, ia meminta pemerintah kota setempat Kepada juga bergerak Segera dalam hal penanganan pemulihan hingga pendidikan korban.

“Kalau bapak dan Ibu Anggota Tanjungbalai yang mungkin anaknya menjadi korban pencabulan hendaknya segera melapor. Jangan takut,” ujarnya.

Sementara itu Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan berkomitmen menangani kasus dugaan pencabulan yang viral di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ‘AIK’.

Kepala Inspektur Daerah Indra mengatakan mengatakan pemerintah kota setempat bakal memberi Hukuman Kalau aparatur sipil negara melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang berlaku.

“Tentunya dalam hal ini kami dari Inspektorat lebih dulu menyesuaikan hasil dari Dinas Pendidikan. Disdik harus melakukan penanganan dan Penjelasan terhadap permasalahan yang terjadi,’ kata dia.