Pengamat : Isu terhadap eks Jampidsus sebagai “corruptor fights back”

Pengamat : Isu terhadap eks Jampidsus sebagai

Jakarta (ANTARA) – Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai narasi negatif yang belakangan diarahkan kepada mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bentuk perlawanan balik (corruptor fights back) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh penegakan hukum.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Kamilov berpendapat isu dugaan penemuan aset yang beredar di ruang publik dimanfaatkan Golongan tertentu Kepada membangun opini negatif terhadap Korps Adhyaksa.

Istilah “corruptor fights back” adalah frasa sosiopolitik yang Bukan berasal dari satu tokoh atau konsep akademis tunggal, melainkan istilah Terkenal yang lahir dari dinamika gerakan antikorupsi di Indonesia.

Istilah ini secara luas digunakan Kepada menggambarkan situasi ketika para pelaku korupsi atau Golongan yang terancam oleh pengungkapan kasus melakukan perlawanan balik guna melemahkan, mengkriminalisasi, atau menjatuhkan kredibilitas aparat penegak hukum dan aktivis antikorupsi.

“Hantaman isu ini dinilai berbagai pihak tak lepas dari rekam jejak ketegasan Febrie dalam membongkar mega skandal korupsi di Tanah Air,” katanya.

Menurut Kamilov, fenomena tersebut kerap muncul ketika lembaga penegak hukum sedang menangani perkara-perkara korupsi besar.

Ia menilai capaian Kejaksaan Akbar dalam menangani tindak pidana korupsi selama beberapa tahun terakhir Membangun lembaga tersebut menghadapi berbagai bentuk tekanan, termasuk melalui pembentukan opini di ruang publik.

Kamilov juga berpendapat isu yang berkembang dapat dimanfaatkan Kepada memengaruhi persepsi publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan.

Menurut dia, Langkah paling Betul menjawab berbagai tudingan tersebut adalah dengan tetap menjalankan proses penegakan hukum secara konsisten dan profesional.

“Ini adalah upaya membendung keberhasilan yang selama ini diraih. Ibarat kata, prestasi besar yang dibangun bertahun-tahun coba ‘digoyang’ lewat propaganda dalam sekejap,” ujarnya.

Ia menambahkan apabila aparat penegak hukum Bisa membuktikan setiap perkara melalui proses peradilan yang transparan dan berdasarkan alat bukti, kepercayaan publik akan tetap terjaga.

Sebelumnya, mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik berinisial FA ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian Fulus selama 20 hari ke depan.

Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.