Liputanindo.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya Demi memberikan hukum seberat-beratnya kepada Member Brimob, Bripda Masias Siahaya yang telah menganiaya anak bernama Arianto Tawakal (14) dengan menggunakan helm baja hingga tewas di Maluku.
“Ya, saya sudah perintahkan Demi diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Listyo kepada wartawan di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Eks Kabareskrim Polri ini juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Demi mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.
Jenderal bintang empat Polri ini mengatakan hukum tegas dan berat tersebut Demi satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Listyo.
Dia pun memastikan proses pengusutan kasus ini bakal dilakukan secara transparan Demi publik. Polri berkomitmen Demi memberi penghargaan ke Member yang berprestasi. Sementara yang melakukan pelanggaran, bakal diberikan Hukuman tegas.
Sebelumnya, Member Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal di Maluku hingga tewas Formal ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Demi ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, dikutip Antara, Sabtu (21/2).
Kapolres menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan Tak akan menutupi apa pun,” tegasnya.
Terkait proses pidana yang dijalani tersangka, Asmoro menjelaskan hal itu tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.
“Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya.
Lampau, kata Kapolres, proses pidana dan kode etik akan berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual Demi melanjutkan proses hukum pidana.
Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, Berkualitas dari pihak korban maupun terlapor, Demi memperkuat Bangunan perkara.
“Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Menurut dia, dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan Mortalitas, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu bermula Demi patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di Distrik Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) Awal hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga Sekeliling pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan Anggota terkait dugaan pemukulan di Sekeliling area Tete Pancing.
Demi berada di Posisi, tersangka Serempak sejumlah Member turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekeliling 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Tetapi helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
