Tetap Buka di Akhir Pekan, Ini Capeksi SIM Keliling Jakarta, Sabtu 27 Januari 2024

Liputanindo.id JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat. Meski akhir pekan Anda tetap bisa perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dengan mudah.

Direktorat Lampau Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling pada akhir pekan di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta. Layanan SIM keliling ini akan membantu masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dari kendaraan yang dimilikinya.

Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

Capeksi SIM Keliling Jakarta Timur hari ini: Mall Grand Cakung

Capeksi SIM Keliling Jakarta Selatan hari ini: Kampus Trilogi Kalibata

Cek Artikel:  Balita Hanyut di Sungai Brantas Kota Malang Belum Ditemukan

Capeksi SIM Keliling Jakarta Barat hari ini: LTC Glodok dan Mall Imejland

Baca Juga:
Perpanjang SIM di Akhir Pekan? Ini Capeksi SIM Keliling Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024

Capeksi SIM Keliling Jakarta Pusat hari ini: Kantor Pos Lapangan Banteng

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro.

Buat SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Cek Artikel:  Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Pungli, Dewas KPK Sekadar Denda 12 Pegawainya Minta Ampun Terbuka

Buat biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Pahamn 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. (IRN)

 

Baca Juga:
Usai Libur Nyepi, Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi, Selasa 12 Maret 2024

 

Mungkin Anda Menyukai