Kejagung jadwalkan periksa Febrie Adriansyah terkait TPPU hari ini

Kejagung jadwalkan periksa Febrie Adriansyah terkait TPPU hari ini

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Akbar menjadwalkan akan memeriksa mantan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian Doku pada Jumat ini.

Jaksa Akbar Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Akbar, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa jadwal pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua bagi Febrie setelah Tak hadir pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (22/7), karena Argumen kesehatan.

Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Istimewa Kejaksaan Akbar. Tetapi, Rudi Lagi belum Pandai memastikan kehadiran Febrie.

“Nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu,” ucapnya.

Ia juga membuka Kesempatan bahwa tim penyidik dapat menjemput paksa Kalau Febrie kembali tak menghadiri pemeriksaan.

“Kalau Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil enggak datang, silakan. Panggilan kedua Tak datang, penyidik Pandai memohon Donasi kepada pejabat yang berwenang Demi menghadirkan,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Akbar yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru Demi kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada Copot 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Akbar Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang Ahli TPPU Demi dimintai keterangannya pada hari Rabu (22/7).

Tetapi, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang Tak memenuhi panggilan, yakni Febrie Adriansyah dengan Argumen kesehatan dan NH yang Tak hadir tanpa pemberitahuan.